Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51264821
Rincian Aduan
LGWP51264821
Selesai
Public
Lampiran
selamat siang bapak gubernur ganjar pranowo yang sangat saya hormati ,
saya mau melaporkan ,
1. saya bekerja di PT. KELOLA JASA ARTHA Semarang (Perusahaan vendor pendistribusian keuangan yang katanya milik Yayasan Bank Indonesia) terkait pemotongan gaji karyawan yang sudah berjalan hampir 2Tahun ini dengan alasan karena pandemi, padahal untuk membayar utang perusahaan.
pemotongan tersebut pada awal nya sebesar 25% dan sekarang menjadi 15% dari UMK Semarang setiap bulan, mungkin bagi perusahaan itu hanya uang 400 - 500rb saja pak. tapi bagi kami yang bekerja keras dijalan dengan resiko kerja yang besar dijalan (misal perampokan atau kecelakaan), gaji itu sangat tidak setara dengan resiko yang kami terima pak..
2. pelaporan upah yang di terima kepada BPJS KETENAGAKERJAAN sebesar 2.7xx.xxx , sedangkan untuk UPAH yang SEBENARNYA kami terima adalah 2.2xx.xxx , apakah ituu bukann manipulasi pak????
mohon dengan sangat bapak gubernur membantu kami pak , mohon di tindak lanjuti untuk perusahaan yang seperti ini pak ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜
Disposisi
Jumat, 30 Juli 2021 - 10:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 30 Juli 2021 - 11:39 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 08:51 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi terkait aduan saudara pengawas ketenagakerjaan kami telah menghubungi perusahaan terkait dengan hasil :
Perusahaan akan membayarkan kekurangan gaji THR selambat-lambatnya s.d bulan Desember 2021. dan untuk gaji yang tidak sesuai UMK informasi perusahaan akan di rapatkan secara internal perusahaan. dan saat masa PPKM selesai tim pengawas kami akan terjun kelapangan untuk memastikan bahwa kebijakan telah dilaksanakan sesuai dengan mestinya. terimakasih
Perusahaan akan membayarkan kekurangan gaji THR selambat-lambatnya s.d bulan Desember 2021. dan untuk gaji yang tidak sesuai UMK informasi perusahaan akan di rapatkan secara internal perusahaan. dan saat masa PPKM selesai tim pengawas kami akan terjun kelapangan untuk memastikan bahwa kebijakan telah dilaksanakan sesuai dengan mestinya. terimakasih
Selesai
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 08:51 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai