Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51261835
KOTA SURAKARTA, 09 Jun 2021
selamat sore , terkait dengan penyaringan calon perangkat desa di kabupaten grobogan banyak terjadi kejanggalan saat test penyaringan di UMS tempat pelaksanaan mohon kiranya bapak bisa menyelidiki secara mendalam terima kasih
Disposisi
Rabu, 09 Juni 2021 - 16:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:28 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:32 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:34 WIB
Kabupaten Grobogan
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Sebagai informasi tambahan bahwa bahwa ujian penyaringan perangkat desa di Auditorium UMS Surakarta dilaksanakan secara terbuka dan diawasi oleh Panitia Pelaksana dari Pihak UMS ,dari Panwas Kecamatan,Komisi A DPRD ,LSM dan dari Media massa dan tidak ditemukan adanya kecurangan. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.