Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51186556

Rincian Aduan

LGWP51186556

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
24 Apr 2020
0 ditandai
Selamat mlm pak maaf pak gmna soal angsuran knpa kmren pas tgl. 20 saya masih angsuran seperti biasanya saya minta keringanan tapi tidak bisa katanya harus kena Corona sedangkan suami saya udh GK kerja buat hari2 aja bingung apa lgi buat setor bulan depan gmna pak saya binggung tolong solusinya pak saya punya angsuran di"ksp Dhana panen sejahtera kas Kesesi Pekalongan tolong pak solusinya terimakasih pak tolong di respon ya pa

Disposisi

Sabtu, 25 April 2020 - 11:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 25 April 2020 - 16:00 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak Koperasi KSP Dhana Panen Sejahtera supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.  

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:22 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466