Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51093176
Rincian Aduan
LGWP51093176
Selesai
Public
Dusun pojok.rt/rw"004/005...maaf sebelumnya..ada hal yg mau saya tanyakan masalah penyaluran dana covid.bukankah penyaluran dana dampak covid itu untuk semua masyarakat.tpi kenapa di tempat saya.masih banyak yg belum menerima bantuan sama sekali dari periode awal.setau saya.anggaran bisa di ambil maksimal 30% dari dana desa.andai dana tidak mencukupi untuk semua penduduk di desa tersebut.penyaluran dana itu bisa di buat bergilir.dan dari desapun memiliki wewenang itu.tpi kenapa di tempat saya justru malah membuat bingun.misalnya ada yg belum dapat dari awal.trus namanya keluar di periode selanjutnya.tpi giliran dapat langsung anggaran untuk 3 bln.menurut saya ini kurang adil.harusnya kan bisa di gilir untuk yg belum menerima sama sekali.terimakasih seelumnya.mohon kesediannya untuk menjelaskan.dan apa bila dalam pertanyaan saya .ada kata" yg salah mohon di benarkan.terimakasih
Disposisi
Senin, 28 September 2020 - 09:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 28 September 2020 - 09:24 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 28 September 2020 - 09:26 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 09:51 WIBKabupaten Grobogan
Laporan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Pulokulon Kab. Grobogan.
Berdasarkan klarifikasi bahwa perlu Saudara ketahui bahwa bantuan covid peruntukanya tidak untuk semua masyarakat dan tidak harus bergilir, akan tetapi diperuntukan bagi masyarakat yang benar - benar terdampak dan penentuanya melalui musyawarah desa khusus. Mengenai Saudara belum mendapatkan bantuan baik dari Peemrintah Pusat, Provinsi , Kabupate maupun desa, oleh karenanya Saudara telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan yang bersumber dari BAZDA Kabupaten Grobogan yang pencairannya diperkirakan dalam minggu ini.
Demikian untuk menjadikan maklum. terimakasih.