Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51064409
Rincian Aduan
LGWP51064409
Selesai
Public
DS.rowosari RT 06 RW 05 meteseh boja Kendal...pak apa saat ada covid 19 tidak ada keringanan untuk masalah PDAM ya pak...saya ada keterlambatan pada PDAM Kendal 2 bln Krn adanya covid ini ekonomi kami menurun pdhal ini sudah berusaha datang ke kantor PDAM setempat untuk mmbyar sesuai tunggakan 135800 tp dr pihak kantor tersebut menyatakan jika nama dan nomer PDAM saya sudah diblacklist dan harus membayar ulang beserta denda sebesar 1649800...tolong pak Ganjar untuk memberi pengarahan ...saya keberatan jika harus membyar sebanyak itu saat adanya pondemik covid 19 ini...trimakasih
Disposisi
Sabtu, 25 April 2020 - 11:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 27 April 2020 - 09:06 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, aduan saudara akan segera kami koordinasikan dengan bagian perekonomian setda kendal dan PDAM Kabupeten kendal, semoga segera ada tindak lanjut
Selesai
Selasa, 28 April 2020 - 11:07 WIBKabupaten Kendal
Ini jawaban dari PDAM Kendal :
Terima kasih atas laporannya, selanjutnya telah kami sampaikan kepada pihak PDAM Tirto Panguripan dan langsung ditindaklanjuti pada tanggal 27 april 2020.