Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51062874
KABUPATEN KENDAL, 25 Aug 2021
Kenapa di setiap rumah yang tembok di tempelkan rakyat miskin , sedang kan rumah saya yang masih kayu belum tembok tidak dapat bantuan dari pemerintah setempat , apakah hanya orang yang dekat dengan petugas daerah setempat yang hanya mendapatkan bantuan ?
Disposisi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 10:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 07:22 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 30 Agustus 2021 - 07:20 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada Kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.
Usulan penerima Bantuan Sosial bersumber dari :
1. Warga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK Valid yang sudah di verifikasi oleh petugas Verifikator Desa/ Kelurahann, dan diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
2. Warga miskin non DTKS yang belum pernah mendapat Program Bantuan Sosial apapun yang diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
Oleh karena kewenangan pengusulan ada di pemerintah Desa/ Kelurahan, maka warga yang mengalami kesulitan dan belum terdata di data DTKS dapat segera melapor ke RT, RW dan atau petugas verifikator Desa/ Kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila ada Program Bantuan Sosial warga tersebut dapat diusulkan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarokhatuh.
Dinas Sosial Kabupaten Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan yang masuk kepada Kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal.
Usulan penerima Bantuan Sosial bersumber dari :
1. Warga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK Valid yang sudah di verifikasi oleh petugas Verifikator Desa/ Kelurahann, dan diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
2. Warga miskin non DTKS yang belum pernah mendapat Program Bantuan Sosial apapun yang diusulkan melalui musyawarah Desa/ Kelurahan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemerintah Desa/ Kelurahan setempat.
Oleh karena kewenangan pengusulan ada di pemerintah Desa/ Kelurahan, maka warga yang mengalami kesulitan dan belum terdata di data DTKS dapat segera melapor ke RT, RW dan atau petugas verifikator Desa/ Kelurahan agar Desa/ Kelurahan memiliki data terbaru sehingga apabila ada Program Bantuan Sosial warga tersebut dapat diusulkan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarokhatuh.