Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP51024857
Rincian Aduan
LGWP51024857
Selesai
Public
Mohon penjelasan mengenai perubahan nomer kendaraan bermotor roda dua.
Saya tidak pernah mengajukan perubahan nomer kendaraan roda dua saya, tetapi saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, nomer kendaraan saya wajib dirubah, alasan SAMSAT pembantu (prambanan klaten) untuk penyeragaman nomer.
Disposisi
Senin, 06 November 2017 - 11:19 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 14 Desember 2017 - 14:10 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Jumat, 15 Desember 2017 - 13:29 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terkait kebijakan perubahan TNKB adalah kewenangan Kepolisian. Apabila TNKB termasuk dalam daftar Nomor pilihan/Nomor cantik maka dikenakan PNBP sesuai PP 60 Tahun 2016