Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP51024857
KABUPATEN KLATEN, 06 Nov 2017
Mohon penjelasan mengenai perubahan nomer kendaraan bermotor roda dua. Saya tidak pernah mengajukan perubahan nomer kendaraan roda dua saya, tetapi saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, nomer kendaraan saya wajib dirubah, alasan SAMSAT pembantu (prambanan klaten) untuk penyeragaman nomer.
Disposisi
Senin, 06 November 2017 - 11:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 14 Desember 2017 - 14:10 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Jumat, 15 Desember 2017 - 13:29 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)