Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP51024857

Rincian Aduan

LGWP51024857

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
06 Nov 2017
0 ditandai
Mohon penjelasan mengenai perubahan nomer kendaraan bermotor roda dua. Saya tidak pernah mengajukan perubahan nomer kendaraan roda dua saya, tetapi saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, nomer kendaraan saya wajib dirubah, alasan SAMSAT pembantu (prambanan klaten) untuk penyeragaman nomer.

Disposisi

Senin, 06 November 2017 - 11:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 14 Desember 2017 - 14:10 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Jumat, 15 Desember 2017 - 13:29 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terkait kebijakan perubahan TNKB adalah kewenangan Kepolisian. Apabila TNKB termasuk dalam daftar Nomor pilihan/Nomor cantik maka dikenakan PNBP sesuai PP 60 Tahun 2016