Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50888365

Rincian Aduan

LGWP50888365

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
07 Apr 2020
0 ditandai
Imam farikhin .jepara kecamatan jepara saya kerja di gudang furnitur .dan saya punya pinjaman dari bank mandiri setempat .saya termasuk karyawan yang sangat terkena dampak dari corona .saya minta penjelasan dari bank mandiri untuk kejelasan angsuran .tapi saya masih berkewajiban bayar seperti biasa saya sdh minta penangguhan tapi tetap saja ngak bisa .bisa di tangguhkan dengan sarat tambah naik angsuran saya .mohon pecerahanya pak .saya mewakili beberapa teman yang senasib seperti saya .mohonmaaf sebanyaknya dan terimakasi

Disposisi

Rabu, 08 April 2020 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 08 April 2020 - 10:42 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan atau Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 09:33 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 09:33 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.