Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50888365
Rincian Aduan
LGWP50888365
Selesai
Public
Imam farikhin .jepara kecamatan jepara saya kerja di gudang furnitur .dan saya punya pinjaman dari bank mandiri setempat .saya termasuk karyawan yang sangat terkena dampak dari corona .saya minta penjelasan dari bank mandiri untuk kejelasan angsuran .tapi saya masih berkewajiban bayar seperti biasa saya sdh minta penangguhan tapi tetap saja ngak bisa .bisa di tangguhkan dengan sarat tambah naik angsuran saya .mohon pecerahanya pak .saya mewakili beberapa teman yang senasib seperti saya .mohonmaaf sebanyaknya dan terimakasi
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 08:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 08 April 2020 - 10:42 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Seluruh Kegiatan Perbankan atau Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 09:33 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 09:33 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.