Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP50611400
KABUPATEN JEPARA, 23 Apr 2020
Alamat lengkap: desa manyargading Rt 07 Rw 02 kec kalinyamatan kab jepara. Assalamualaikum pak ganjar, saya mau lapor terkait keringanan kredit usaha rakyat yg mengalami macet karna dampak ekonomi dari pandemi covid ini. Saya ingin lapor, benarkah dalam keringanan penundaan kredit selama 6bulan ini para nasabah kreditur masih diharuskan untuk membayar bunganya selama 6bulan dan setelah 6bulan para nasabah kreditur masih harus membayar normal kembali pokok beserta bunga nya (lagi). Ini artinya kreditur nasabah membayar bunga selama 2x , apakah kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat? Bagaimana para kreditur bisa membayar bunga tsb jika usahanya mengalami kemacetan???????? Terimakasih pak,suwun.
Disposisi
Kamis, 23 April 2020 - 12:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 23 April 2020 - 18:35 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:49 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:50 WIB
BIRO PEREKONOMIAN