Rincian Aduan : LGWP50611400

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 23 Apr 2020

Alamat lengkap: desa manyargading Rt 07 Rw 02 kec kalinyamatan kab jepara. Assalamualaikum pak ganjar, saya mau lapor terkait keringanan kredit usaha rakyat yg mengalami macet karna dampak ekonomi dari pandemi covid ini. Saya ingin lapor, benarkah dalam keringanan penundaan kredit selama 6bulan ini para nasabah kreditur masih diharuskan untuk membayar bunganya selama 6bulan dan setelah 6bulan para nasabah kreditur masih harus membayar normal kembali pokok beserta bunga nya (lagi). Ini artinya kreditur nasabah membayar bunga selama 2x , apakah kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat? Bagaimana para kreditur bisa membayar bunga tsb jika usahanya mengalami kemacetan???????? Terimakasih pak,suwun.

0 Orang Menandai Aduan Ini