Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50611400
Rincian Aduan
LGWP50611400
Selesai
Public
Alamat lengkap: desa manyargading Rt 07 Rw 02 kec kalinyamatan kab jepara. Assalamualaikum pak ganjar, saya mau lapor terkait keringanan kredit usaha rakyat yg mengalami macet karna dampak ekonomi dari pandemi covid ini. Saya ingin lapor, benarkah dalam keringanan penundaan kredit selama 6bulan ini para nasabah kreditur masih diharuskan untuk membayar bunganya selama 6bulan dan setelah 6bulan para nasabah kreditur masih harus membayar normal kembali pokok beserta bunga nya (lagi). Ini artinya kreditur nasabah membayar bunga selama 2x , apakah kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat? Bagaimana para kreditur bisa membayar bunga tsb jika usahanya mengalami kemacetan???????? Terimakasih pak,suwun.
Disposisi
Kamis, 23 April 2020 - 12:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Kamis, 23 April 2020 - 18:35 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak KUR saudara untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Saudara juga bisa menghubungi Kredit Center dengan nomor WA : 081325163300 / 08783477466
Progress
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:49 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:50 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466