Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP50578239
KOTA PEKALONGAN, 04 Mar 2021
Assalamualaikum pak gubernur, saya mau tanya pergub no 7 tahun 2020 tentang honorarium, di pasal 6 poin c bagi guru produktif pada satuan pendidikan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu yg belum diluluskan oleh lptk maka linieritas dibuktikan dengan sertifikat keahlian, kebetulan saya ngajar di smk tekstil kota pekalongan yang ijazahnya pendidikan fisika dan sudah 7 tahun mengabdi di sini, pas ada pebdataan guru honorer saya tidak bisa masuk karena tidak linier soalnya dibutuhkan di sekolahan dan ngajarnya tekstil, berjalannya waktu ada program dari pemerintah memagangkan guru dan selesai mendapatkan sertifikat dan saya juga mengikuti sertifikat kompetensi asesor dari BNSP, apakah ini bisa dianggap linier ya pak gubernur mohon pencerahannya, soalnya saya skrg blm masuk seperti temen2 yang linier lainnya
Disposisi
Kamis, 04 Maret 2021 - 14:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 05 Maret 2021 - 07:12 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Namun dalam usulan GTT tsb adalah S1 Fisika dan tidak melampikan sertifikat keahlian sbg pendukungnya sehingga GTT tersebut dianggap tdk linear.
Pada saat klarifikasi pun tdk ada usulan masuk dari SMK tsb yg melampirkan sertifikat keahlian tertentu dari lembaga sertifikasi profesi sesuai mapel yang diampu atau pengakuan lain yang direkomendasikan oleh dari organisasi dan/atau pakar di bidangnya.
Untuk hal tersebut, kiranya sekolah melakukan klarifikasi dan melaporkan berjenjang melalui cabang dinas dengan melampirkan data dukung yg diperlukan (sertifikat asesor, dan data dukung lain yg dimiliki), yg akan dikaji lebih lanjut.
Nuwun