Rincian Aduan : LGWP50578239

Verifikasi Public

KOTA PEKALONGAN, 04 Mar 2021

Assalamualaikum pak gubernur, saya mau tanya pergub no 7 tahun 2020 tentang honorarium, di pasal 6 poin c bagi guru produktif pada satuan pendidikan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu yg belum diluluskan oleh lptk maka linieritas dibuktikan dengan sertifikat keahlian, kebetulan saya ngajar di smk tekstil kota pekalongan yang ijazahnya pendidikan fisika dan sudah 7 tahun mengabdi di sini, pas ada pebdataan guru honorer saya tidak bisa masuk karena tidak linier soalnya dibutuhkan di sekolahan dan ngajarnya tekstil, berjalannya waktu ada program dari pemerintah memagangkan guru dan selesai mendapatkan sertifikat dan saya juga mengikuti sertifikat kompetensi asesor dari BNSP, apakah ini bisa dianggap linier ya pak gubernur mohon pencerahannya, soalnya saya skrg blm masuk seperti temen2 yang linier lainnya

0 Orang Menandai Aduan Ini