Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP50501024
KABUPATEN PATI, 20 May 2020
asalamulaikaum pak ganjar saya menceritakan curahan hti temen saya seorang drifer ambulance..... disaat pendemik covid saat ini kami berkerja di garis depan kontak dengan penderita covid 19 kami melaksanakan tugas yang mana sudah menjadi tanggung jawab kami dan kuwajiban kami dalam tugas kami di depan yang notabanya banyak rekan kami bukan seorang PNS /ASN. kami hanya karyawan honor hrian / honor kontor kalau memang tidak memungkinkan kami tidak menuntut untuk diangkat jadi ASN hanya mohon kedepan kami juga ingin di perhatikan. kami mempunyai semangat tinggi dalam menjalankan tugas . semoga wabah ini segera berakhir
Disposisi
Rabu, 20 Mei 2020 - 04:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 10:55 WIB
Kabupaten Pati
Selesai
Jumat, 12 Juni 2020 - 11:09 WIB
Kabupaten Pati
- Kami mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga untuk segala pengorbanan dan keikhlasan bapak/ibu dalam menjalankan tugas yang sangat mulia sebagai garda terdepan penanganan pandemi covid-19.
- Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bahwa Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, dengan demikian untuk pengangkatan /Rekruitmen CPNS dilaksanakan melalui mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami sarankan apabila Pemerintah mengadakan Rekruitmen/Pengadaan CPNS maupun PPPK agar Saudara dapat mengikuti seleksi CPNS/PPPK dimaksud dengan mempersiapkan diri baik dari persyaratan teknis maupun administrasi.
- Selanjutnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai , kedepan akan dipertimbangkan peningkatan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.