Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP50499707

Rincian Aduan

LGWP50499707

Selesai Public
29 Dec 2014
0 ditandai
Salam sejahtera Bapak Gubernur yang terhormat. Saya mewakili beberapa orang tua murid sekolah SD Negeri Kalipancur 01 ingin melaporkan: 1. Anak-anak kami diberikan sejumlah kartu yang pertama Kartu Iuran Kebersihan dan Sosial dengan jumlah bayar Rp. 10.000 tiap bulan dengan rincian 5000 rupiah untuk iuran kebersihan dan 5000 rupiah sisanya untuk iuran sosial yang gunanya membeli spidol papan tulis, ballpoint guru kelas, obat-obatan kelas, dana sehat bila ada anak yang sakit, kartu yang kedua uang pembayaran belajar komputer di sekolah dengan memakai jasa Lembaga Pendidikan Primadipa yang beralamat di jalan Tusam Timur Raya No. 44 Semarang, dan yang ketiga berbentuk buku tabungan yang nantinya uang tabungan tersebut digunakan untuk membayar petugas kebersihan sekolah. Semua kartu tersebut tidak pernah tercantum nama penanggung jawab bahkan stample dari pihak sekolah, dan kartu-kartu tersebut digunakan sebagai alat penahanan Rapor Siswa jika siswa belum lunas semua pembayaran tersebut. 2. Bulan kemarin anak-anak kami dimintai uang untuk membeli kipas angin untuk diletakkan diruang kelas. Bukankah infrastruktur sekolah Negeri itu dibiayai pemerintah? Sebelumnya kami bingung dengan program pemerintah yang “katanya” sekolah gratis, tapi kenyataannya kami harus membayar ini itu. Mohon ditinjak lanjuti. Terima kasih. Salam

Disposisi

Selasa, 30 Desember 2014 - 07:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 21 Januari 2015 - 09:28 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya. Berdasarkan regulasi permendikbud RI No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar pasal 11 dan pasal 12secara normatif pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Tidak dibenarkan adanya pungutan kepada peserta didik namun demikian masyarakt yang di rasa mampu tetap diberikan ruang untuk berpartisipasi(sumbangan) dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui berbagai cara tanpa adanya pemaksaan dan aturan mengikat. Untuk yang Sekolah Negeri seluruh biaya operasional sekolah di tanggung pemerintah lewat dana BOS.

Progress

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:27 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

test ulang lagi

Selesai

Selasa, 25 Juni 2024 - 14:54 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

HARUSNYA BISA COYYY shervosta