Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50485021
Rincian Aduan
LGWP50485021
Selesai
Public
Lampiran
yth. bapak gubernur jawa tengah ganjar pranowo.
dengan ini saya ingin meminta bantuan terkait subsidi listrik, sudah mengajukan sesuai prosedur sampai tiga kali tapi saya belum mendapatkannya.
tagihan listrik tinggi terus diatas 200 ribu, sedangkan kami hanya rakyat kecil dengan suami buruh bangunan dengan dua anak. tolong dengar jeritan kami pak, terima kasih
Disposisi
Kamis, 31 Januari 2019 - 21:25 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Jumat, 01 Februari 2019 - 07:39 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Jumat, 01 Februari 2019 - 08:04 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Yth. Ibu Prihatin
Terima kasih sebelumnya atas keluhan yang disampaikan kepada kami, perlu diketahui oleh ibu bahwa Subsidi Listrik bagi Rumah Tangga Miskin itu merupakan kebijakan Pusat maka perlu kami sampaikan prosedur pengaduan untuk Subsidi Listrik sbb :
PROSEDUR PENGADUAN SUBSIDI LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA MISKIN
Rumah tangga tersebut dapat mendatangi kantor Kelurahan atau Desa untuk mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan, dan mengisi Formulir Pengaduan. Petugas di Kelurahan atau Desa meneruskan formulir tersebut ke Kecamatan, yang kemudian diteruskan ke Posko Pengaduan Pusat di Kementerian ESDM.
Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Posko Pengaduan Pusat. Selanjutnya, akan ada umpan balik melalui website Aplikasi Pengaduan. Umpan balik tersebut adalah berupa jawaban atas pengaduan rumah tangga yang dapat dibaca oleh petugas Kecamatan yang ditunjuk. Setelah mendapatkan jawaban atas laporan pengaduan, rumah tangga tersebut dapat mengajukan permohonan Pasang Baru (PB)/Perubahan Daya (PD) dengan tarif listrik bersubsidi ke Unit PLN setempat sekiranya yang bersangkutan layak untuk mendapatkan subsidi.
Untuk mengajukan pengaduan di kantor Kelurahan atau Desa, rumah tangga perlu membawa beberapa dokumen berikut ini:
a) Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili;
b) Salinan Kartu Keluarga (KK);
c) Salinan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS) - bila ada; dan
d) Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik - bagi yang sudah menjadi konsumen PLN.
Rumah tangga yang mengajukan pengaduan akan diproses melalui prosedur mekanisme pengaduan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.
“Prosedur mekanisme pengaduan yang berlaku” adalah mekanisme sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, yaitu :
1. Fomulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu tersedia di Kantor Desa/Kelurahan.
2. Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang akan melakukan pengaduan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan untuk mengisi formulir dan kemudian menyerahkan kepada Petugas di Kantor Desa/Kelurahan.
3. Petugas Desa/Kelurahan menyiapkan dokumen kelengkapan pengaduan dan menyampaikan kepada Kantor Kecamatan
4. Penyampaian dokumen ke Kantor Kecamatan dapat dilakukan secara periodik.
5. Petugas Kecamatan melakukan proses input data berdasarkan isian dokumen kelengkapan pengaduan ke dalam aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu, sebagai berikut:
a) Apabila terdapat jaringan internet, dengan mengakses secara online: website: http://subsidi.djk.esdm.go.id.
b) Apabila tidak terdapat jaringan internet, dengan mengisi format elektronik dalam bentuk excel. Selanjutnya format excel yang telah diisi disampaikan ke Kabupaten/Kota untuk diunggah ke website: http://subsidi.djk.esdm.go.id.
6. Posko penanganan pengaduan pusat melakukan pemilahan dan pemeriksaan untuk menentukan kategori pengaduan.
7. Dalam hal rumah tangga pengadu telah terdapat dalam Data Terpadu, maka:
a) PT PLN (Persero) melakukan pencocokan data pengadu dengan Konsumen PT PLN (Persero).
b) PT PLN (Persero) melaporkan hasil pencocokan data kepada Dirjen Ketenagalistrikan.
c) PT PLN (Persero) melakukan penandaan pada ID Konsumen (IDPEL) yang diberikan subsidi tarif tenaga listrik dalam Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T).
d) Posko Penanganan Pengaduan Pusat mengunggah hasil pengaduan pada website: http://subsidi.djk.esdm.go.id.
e) Kecamatan dapat mengunduh hasil pengaduan dari website: http://subsidi.djk.esdm.go.id. Untuk disampaikan ke rumah tangga pengadu.
8. Dalam hal rumah tangga pengadu tidak termasuk dalam Data Terpadu, maka:
a) Posko Penanganan Pengaduan Pusat akan meneruskan kepada Pokja Pengelola Data Terpadu di Kementerian Sosial untuk diproses melalui mekanisme pemutakhiran Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Pokja Pengelola Data Terpadu akan memberikan informasi secara berkala kepada Posko Penanganan Pengaduan mengenai pemutakhiran data Rumah Tangga dalam Data Terpadu, untuk kemudian disampaikan ke Ditjen Gatrik agar dilakukan langkah-langkah pada angka 7 huruf d dan angka 7 huruf e.
Semoga bisa dipahami.