Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP50385184
Rincian Aduan
LGWP50385184
Selesai
Public
Lampiran
lapor pak mengenai PERTAMBANGAN GALIAN C ILEGAL di desa klumpit Gebog Kudus yg amat sangat meresahkan warga.tiap hari debu2 yg dihirup warga.rusaknya jalan yg tiap menit bagaikan circuit balap TRUK DAM
Disposisi
Senin, 21 Oktober 2019 - 10:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 21 Oktober 2019 - 12:07 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 21 Oktober 2019 - 12:09 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Telah dilakukan wasdal oleh Cabdin ESDM Wil. Kendeng Muria tgl. 21 Oktober 2019 di Desa Klumpit Kec. Gebog Kab. Kudus dengan dilakukan inventarisasi kondisi lokasi dan kegiatan PETI.
- Hasil inventarisasi yaitu terdapat penggalian tanah liat untuk bahan baku batu bata dan genteng yang dilakukan secara manual oleh sekelompok orang menggunakan linggis dan cangkul; terdapat kegiatan penataan lahan berupa cut and fill menggunakan alat berat; serta tidak terdapat aktivitas kegiatan PETI dengan menggunakan alat berat.
- Dijumpai 1 unit excavator backhoe merk Komatsu warna kuning milik H. Rochmad dalam kondisi rusak dan terdapat mekanik sedang melakukan perbaikan.
- Dijumpai 3 unit excavator backhoe milik Sdr. Suharto/Sdr. Ali Muhtarom dengan kondisi tidak melakukan penambangan.
- Dijumpai 1 unit excavator merk Komatsu warna kuning milik Sdr. Suharto/ Sdr. Ali Muhtarom sedang melakukan penataan lahan berupa cut and fill pada lahan milik Sdr. Yatman agar dapat ditanami pada saat musim hujan yang akan datang.
- Dijumpai beberapa dump truck kapasitas ± 5 m3 sedang melakukan muat tanah liat untuk bahan baku batu bata dan genteng yang dilakukan oleh warga secara berkelompok menggunakan peralatan linggis dan cangkul.
3. Tindakan dilokasi
- Telah dilakukan pembinaan dan pemberitahuan kepada Sdr. H. Rochmad dan Sdr. Suharto/Sdr. Ali Muhtarom untuk tidak melakukan PETI dan segera mengeluarkan alat berat dari lokasi.
- Telah dilakukan pembinaan terhadap sekelompok masyarakat agar tidak melakukan penggalian secara ilegal dan tidak memperhatikan keselamatan serta memberi pengarahan untuk menghentikan kegiatan dan meninggalkan lokasi.
- Tidak dilakukan penandatangan berita acara penghentian PETI dikarenakan Sdr. H. Rochmad dan Sdr. Suharto/Sdr. Ali Muhtarom tidak dapat ditemui serta sekelompok masyarakat tidak berkenan untuk dibuatkan berita acara dimaksud.