Rincian Aduan : LGWP50151337

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 25 Aug 2020

Kepada Yth Bapak Gubernur. Menanggapi kinerja kerja Pemerintah Kabupaten Demak, yaitu Aparat Dinas Pariwisatan Satpol PP serta Jajaran terkait Penanggulangan Wabah Covid di Demak. Kami prihatin dengan cara penanganan atas Undang Undang Perbup Demak Nomer 29 pasal 11 sampai 15 (butir 6) mengenai Pembatasan Jam Buka Rumah Makan dari Jam 9 pagi sampai 9 malam. Postingan Dinas Pariwisata pada tanggal 20 Juli 2020 dan 21 Agustus telah memberikan sosialisasi peringatan kepada salah satu rumah makan di demak yang buka 24 jam ( Rumah Makan Padang Buyung Jaya Jalan Sultan Trenggono. Mengapa sampai saat ini masih dibiarkan buka 24 jam ?? Lalu untuk apa dan untuk Siapa Undang Undang tersebut dibuat ?? Sangsi pasal 15 menyatakan jika Peringatan Lisan dan Tulisan tidak DiLakukan maka Pemerintah berhak melalukan Penutupan Tempat Usaha. Mohon Bapak Gubernur dapat menindak tegas jika ada aparat pemerintah di demak yang tidak menjalankan amanah jabatannya. Jangan sampai Undang Undang dan Sidak ke Lokasi serta Postingan hanya untuk Gugur Laporan Kewajiban kepada Atasan/Gubernur. Namun Faktanya Tidak ada Perubahan sama sekali.

0 Orang Menandai Aduan Ini