Rabu, 13 Januari 2021 - 12:00 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS adalah Bantuan Sosial Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Namun demikian dalam kerangka negara hukum dan administrasi, untuk pelaksanaan pemberian bantuan sosial perlu diatur persyaratan calon penerima manfaat agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Adapun salah satu syarat KPM yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT).
Pemerintah daerah kabupaten dapat mengusulkan keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos baru dengan dengan kriteria atau merupakan keluarga miskin yang tidak/belum menerima program kelurga harapan dan program sembako dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak covid19 diluar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sedangkan proses pengusulannya oleh desa/kelurahan setempat dengan verifikasi dan validasi data melalui musyawarah desa/kelurahan guna menentukan layak atau tidak layaknya keluarga menerima bantuan sosial sesuai dengan kriteria/indikator yang telah ditetapkan, apabila ditemui warga yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial mohon untuk dapat dilaporkan ke pemerintah desa/kelurahan setempat untuk dihapus/dinonaktifkan dari penerima bantuan sosial tersebut, dan bagi yang lebih layak menerima dapat diusulkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.