Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP50085987
06 Mar 2017
assalamualaikum pak ganjar,, mau tanya aja, apa benar dishub punya wewenang utk menilang kendaraan pribadi yg tidak melakukan uji kir? bukankah Kendaran yang wajib uji sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 adalah kendaraan penumpang umum, kendaraan mobil barang, kereta tempelan dan kereta gandengan. Kalau mobil pribadi, penumpang yang pribadi tidak diwajibkan KIR... atau mungkin sudah ada UU yg baru? mohon pencerahannya...
Disposisi
Selasa, 07 Maret 2017 - 07:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2017 - 13:09 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Senin, 13 Maret 2017 - 14:51 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Senin, 13 Maret 2017 - 14:58 WIB
DINAS PERHUBUNGAN