Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49998610

Rincian Aduan

LGWP49998610

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
02 May 2018
0 ditandai
Pak Gub,saya mau nanya apakah benar kalau program sertifikat i Tanah itu grati,tapi kenapa didesa saya tepatnya Didesa Jumantoro,kec.jumapolo,kab .karanganyar dikenakan biaya .hingga sekarang total biaya sudah menjapai Rp.550.000,00.sampai sekarang juga belum jadi.mohon info sebenernya dari birokrasi pusat seperti apa.kalau benar tidak jadi masalah,akan tetapi kalau itu melanggar konstitusi mohon ditindak pak Gub."saya"orang kecil akan bicara langsung kpd anggota kelurahan tidak berani..mungkin itu saja dari saya pak Gub..matur nuwun kawigatosanipun..sehat dan sukses buat Pak Gub

Disposisi

Kamis, 03 Mei 2018 - 08:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 20 September 2018 - 12:18 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas peengaduan saudara ...mohon maaf atas keterlambatan kami dalam merespon akan segera kami tindaklanjuti terimakasih

Selesai

Kamis, 20 September 2018 - 12:19 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..mohon untuk bersabar karena masih dalam proses pengerjaan terimakasih