Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49917498
Rincian Aduan
LGWP49917498
Selesai
Public
Lampiran
Asalamualaikum bapk ganjar kemarin di Ds gembong kec gembong kab pati ada 3 pengisian perangkat desa..dan kemarin baru selesai plantikan tgl 30 .kemarin tes terakhir tes akademik dan dsitu ada keganjalan bpak diikuti 34 peserta .yg lolos cuma 3 orang dan nilainya fantastis.kadus 2 nilai 83 kadus 3 93 staf kadus 1 nilai 91..yg lain nilai 42 ke bawah.. Dan itu bisa dprediksi masyarakat..klau yg jadi orang2 itu..kyak ada sekenario tidak adil .dan ada kebocoran saol brani membayar 100san juta .saya mohon bapak merespon pengaduan saya .karena stiap ada pengisian perangkat seperti itu2 trus ..
Disposisi
Kamis, 26 April 2018 - 13:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 26 April 2018 - 13:29 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindak lanjuti
Progress
Jumat, 27 April 2018 - 14:50 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian tata pemerintahan setda kabupaten pati, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten pati berpedoman pada perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa dan peraturan bupati pati nomor 26 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati pati nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan bupati pati nomor 26 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa..
terkait dengan pelaksanaan seleksi perangkat desa di desa gembong kecamatan gembong, bahwa untuk soal ujian tertulis disusun oleh panitia pengawas kecamatan pada hari yang sama dengan pelaksanaan ujian tertulis..dalam hal terdapat dugaan kecurangan agar disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan disampaikan aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti..
Selesai
Jumat, 27 April 2018 - 14:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab