Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49907656

Rincian Aduan

LGWP49907656

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
14 Sep 2020
0 ditandai
Saya kesulitan mengurus SIP (Surat Ijin Praktek) Dokter Hewan di PTSP Kudus karena tambahan administrasi yang seakan diperumit. Kronologisnya saya hendak mengurus SIP untuk Praktik Dokter Hewan Mandiri di rumah. Berdasarkan aturan persyaratan ada di Permentan no 3 th 2019. Tetapi dari PTSP menghendaki untuk membuat Surat Ijin Usaha Veteriner (Sivet) terlebih dulu baru bisa diuruskan SIP. Padahal berdasarkan Permentan tidak diperlukan Sivet untuk PRAKTIK DOKTER HEWAN MANDIRI. Saya sudah mencoba meminta dikomunikasihkan oleh PDHI (Persatuan Dokter Hewan Indonesia) dan Dinas terkait (DKPP bidang peternakan dan keswan) kepada PTSP tetapi sepertinya tidak berhasil karena belum ada follow up 2 bulan. Kecurigaan saya dengan mengurus Sivet akan ada pemasukan sedangkan SIP gratis sehingga di arahkan untuk Sivet. Mohon bantuannya Pak. Terima kasih

Disposisi

Senin, 14 September 2020 - 16:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Rabu, 16 September 2020 - 08:41 WIB

Kabupaten Kudus

terima kasih atas aduannya...laporan akan kami kordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 16 September 2020 - 17:26 WIB

Kabupaten Kudus

Sesuai dengan informasi dari DPMPTSP kabupaten kudus, bahwa surat keterangan Praktek Dokter Hewan Mandiri telah terbit, silakan saudari Digita Amanati datang ke kantor DPMPTSP Kabupaten Kudus besok tanggal 17 September 2020 pada jam kerja (07.00 s/d 15.15 WIB) mohon maaf dan terima kasih.