Rincian Aduan : LGWP49907656

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 14 Sep 2020

Saya kesulitan mengurus SIP (Surat Ijin Praktek) Dokter Hewan di PTSP Kudus karena tambahan administrasi yang seakan diperumit. Kronologisnya saya hendak mengurus SIP untuk Praktik Dokter Hewan Mandiri di rumah. Berdasarkan aturan persyaratan ada di Permentan no 3 th 2019. Tetapi dari PTSP menghendaki untuk membuat Surat Ijin Usaha Veteriner (Sivet) terlebih dulu baru bisa diuruskan SIP. Padahal berdasarkan Permentan tidak diperlukan Sivet untuk PRAKTIK DOKTER HEWAN MANDIRI. Saya sudah mencoba meminta dikomunikasihkan oleh PDHI (Persatuan Dokter Hewan Indonesia) dan Dinas terkait (DKPP bidang peternakan dan keswan) kepada PTSP tetapi sepertinya tidak berhasil karena belum ada follow up 2 bulan. Kecurigaan saya dengan mengurus Sivet akan ada pemasukan sedangkan SIP gratis sehingga di arahkan untuk Sivet. Mohon bantuannya Pak. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini