Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49902570

Rincian Aduan

LGWP49902570

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
25 Apr 2020
0 ditandai
Pak Ganjar perkenalkan nama saya putri kusuma dewi asal dari jepara jawa tengah Kronologi masalah : 1. Om saya mengajukan pinjaman di bank danamon bangsri sekitar tahun 2013 sebesar 70jt 2. Om saya tidak bisa melunasi dan dapat surat lelang dari bank 3. Informasi dari bank sertifikat sudah dilelang di semarang dan om saya datang ke pelelangan tidak ada atas nama om saya dan om saya pulang 4. 2015 -2019 ada orang datang kerumah beberapa orang mengakui bahwa sertifikat sudah dibeli orang tersebut (tapi orangnya beda beda pak) 5. terakhir kemarin hari senin tgl 20 april 2020 ada orang yang mengaku mempunyai sertifikat asli datang ke rumah memberi waktu 1 minggu sampai senin kalo tidak bisa membayar sebesar 350 jt rumah harus dikosongkan. 6. Om saya di kasih waktu sama orang yang datang kerumah melakukan pertemuan di keluarahan pada hari kamis tgl 23 april 2020 dan harus tanda tangan di surat pernyataan yg dibuat orang yang punya sertifikat harus tanda tangan di atas materai karena paksaan karena kalau tidak tanda tangan rumah tetap akan dikosongkan (om saya orangnya panik & kurang tau akan hukum ) 7. Tupi rumah tiap tahun masih dibayar atas nama om saya dan waktu balik nama om saya tidak ada tanda tangan dan pengukuran rumah dari pihak notaris dan pembeli. Apa yang harus saya lakukan pak ganjar, bisa dicarikan solusi dan bantuan 😥 Waktu cuma 2 hari dan harus bayar 350jt dengan kondisi corona seperti ini. Terimakasih.

Disposisi

Minggu, 26 April 2020 - 13:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Minggu, 26 April 2020 - 14:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Progress

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:19 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Rabu, 23 Desember 2020 - 13:19 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466