Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49873770

Rincian Aduan

LGWP49873770

Selesai Public
17 Jan 2018
0 ditandai
Yang terhormat Bapak Ganjar Pranowo selaku gubernur Jawa tengah. pertama saya memohon maaf jika saya sambat masalah pribadi saya di tempat yg tidak seharusnya, tetapi saya bingung mau sambat ke siapa, untuk itu saya memberanikan diri untuk sambat kepada pak gubernur. permasalahan saya saat ini mempunyai pinjaman di lembaga pembiayaan PNM (katanya BUMN), saya mempunyai pinjaman 180 JT yg sudah berjalan 9 bln, permasalahan terjadi ketika saat ini saya mau melunasi pinjaman tersebut, saya merasa kaget dan keberatan karena saat mau melunasi ternyata saya harus melunasi sejumlah 188,8 jt, hal itu ternyata terjadi karena ada penalti 5x angsuran padahal dalam perjanjian tidak tertulis hal tersebut, cm di sebutkan secara lisan 3x angsuran. padahal kalo dilihat dr pokok hutang saya cm 159 JT, dan hal ini sangat memberatkan saya dan tidak sesuai dengan perjanjian di awal. saya berharap ada kebijaksanaan dr pak gubernur, dan semoga hal ini tidak terjadi pada orang lain. saya berharap lembaga pembiayaan yg di katakan milik BUMN lebih memihak dan tidak menekan masyarakat. mohon maaf jika ada salah kata dan sambat saya ini tidak sesuai dengan tempatnya. matur nuwun dan sehat selalu pak gubernur.

Disposisi

Rabu, 17 Januari 2018 - 08:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 24 Juli 2019 - 16:04 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Yth. Sdr. Wahyu
Kami informasikan bahwa PNM karena merupakan BUMN maka dibawah kendali di Kementrian BUMN. Adapun terkait dengan persoalan yang saudara hadapi akan kami koordinasikan dengan manajemen PNPM 

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:33 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Kami informasikan bahwa PNM karena merupakan BUMN maka dibawah kendali di Kementrian BUMN. Adapun terkait dengan persoalan yang saudara hadapi akan kami koordinasikan dengan manajemen PNPM 

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 11:34 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Kami informasikan bahwa PNM karena merupakan BUMN maka dibawah kendali di Kementrian BUMN. Adapun terkait dengan persoalan yang saudara hadapi akan kami koordinasikan dengan manajemen PNPM