Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49868203
KABUPATEN KENDAL, 14 Mar 2021
Alamat wonosari patebon kendal.pak ganjar saya minta keadilannya.saya korban dr kebijakan pemdes yg baru.pemdes yg lama punya kebijakan membangun kios untk bumdes.tapi pemdes menyediakan lahan dan akan menarik retribusi tiap bulan untuk bundes.tapi setelah kios jadi oleh pemdes baru mau di bongkar tanpa kompensasi.bagai mana nasib saya selaku umkm..mohon perhatiannya5
Disposisi
Minggu, 14 Maret 2021 - 11:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 Maret 2021 - 08:21 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Senin, 22 Maret 2021 - 12:55 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Mengenai masalah tersebut sudah kami bahas dalam Musrembang Desa pada hari Jumat 26 Februari 2021.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap permasalahan diatas selanjutnya seluruh peserta musrembang desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang menjadi keputusan akhir dari musyawarah desa yaitu :
1. Pembangunan kios di tanah lapangan tidak benar dan tidak transparan (dibongkar)
2. Lapangan harus tetap digunakan sebagai lapangantidak ada bangunan yang boleh berdiri di tanah lapangan
3. disediakan waktu 1 Minggu untuk menindak lanjuti keputusan tersebut datas.
Demikian hasil dari musyawarah desa. Mohon untuk dimengerti dan dimaklumi. Terimakasih