Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49865214

Rincian Aduan

LGWP49865214

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
08 May 2021
0 ditandai
Mohon maaf sebelum nya pak saya mengeluh untuk kebutuhan pupuk sebagai petani kecil yang tidak punya sawah sendiri, saya hanya menyewa sawah dan itupun degan harga yg cukup mahal untuk harga 4 jt per iring degan harga sewa yg mahal dan harga pupuk yg meroket naik drastis kami menjerit pak, hasil panen murah kebutuhan pupuk mahal di kawasan saya sudah banyak orang yg berhenti menyewa sawah karna gak dapat hasil alias tekor karna menyewa sawah, dari masa tanam kemarin sudah susah cari pupuk yg subsidi alhasil kami beli pupuk yg non subsidi dan harga nya cukup mahal degan modal hutang sana sini tanaman udah terlanjur di tanam tidak di kasih pupuk tanaman gan akan maksimal, degan modal nekat hutang sana sini ternyata hasil panen gak sesuai harapan harga nya murah, tolong kami pak kami juga ingin merasakan pupuk subsidi kami tidak punya kartu tani bukan masalah kami tidak mau buat tapi kami tidak punya sawah kami hanya penyewa. Dan banyak penyewa sawah di kawasan kami yang tidak bisa beli pupuk ber subsidi karena tidak punya kartu tani, apa bapak ingin mentiadakan orang" Seperti kami yang hanya bisa menyewa sawah atau mau menghilangkan mata pencarian kami sebagai penyewa sawah, tolong pak kasih kami alternatif lain selain kartu tani agar kami bisa menikmati pupuk bersubsidi seperti dulu yg alhamdulillah bisa mendapat hasil walaupun gak seberapa setidak nya kami bisa makan sendiri tidak mengandalkan bansos.

Disposisi

Sabtu, 08 Mei 2021 - 23:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Senin, 10 Mei 2021 - 08:15 WIB

Kabupaten Kendal

baik,terimakasih atas laporannya akan kami sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar nggih

Selesai

Senin, 10 Mei 2021 - 10:40 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kabupaten Kendal
Kepada yth sdr Anonim berkaitan keluhan saudara, perlu kami beritahukan bahwa sesuai Permentan 49/2020 bahwa penerima pupuk bersubsidi adalah yang tergabung dalam kelompok tani. Jadi bila saudara sudah tergabung dalam kelompok tani maka segera di ajukan ke PPL setempat dan terdaftar dalam e RDKK untuk mendapatkan kartu tani dan dapat membeli pupuk bersubsidi. Walaupun saudara penyewa sawah tetap harus tergabung dalam kelompok tani agar mendapatkan kartu tani dan dapat membeli pupuk bersubsidi. terimakasih, semoga jawaban kami bisa membantu keluh kesah panjenengan.