Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49844728

Rincian Aduan

LGWP49844728

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
20 Jul 2021
0 ditandai
Selamat malam pak ganjar, kami mau melaporkan bahwa di desa kami ada perangkat desa jabatan kadus 2, telah memakai uang pajak PBB-P2 selama dari tahun 2014 sampai tahun 2020, dan yang paling membuat warga marah, kenapa cuma kena sangsi pemberhentian sementara selama setengah tahun dan masih dapat gaji 50% dari gajinya. Padahal itu kejadian sudah 2 X dengan kasus yang sama dan pelaku yang sama, mohon kiranya bapak ganjar bisa mengabulkan permintaan warga desa penaruban karang tengah, bahwa meminta mencopot ato menonaktifkan perangkat desa tersebut ????????

Disposisi

Rabu, 21 Juli 2021 - 08:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 21 Juli 2021 - 08:48 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,

Selesai

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:20 WIB

Kabupaten Kendal

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya,

Berdasarkan ketentuan pasal 54 ayat (2) Perbup 51 tahun 2017 pemberhentian perangkat desa didasarkan pada hasil pemeriksaan inspektorat daerah yang menyatakan bahwa perangkat desa terbukti melanggar larangan.

Pemeriksaan inspektorat daerah dilakukan berdasarkan laporan kepala desa atau pihak lain. Jadi pemberhentian sementara itu betul jangka waktu nya 6 bulan, dalam jangka waktu tersebut perangkat desa yg bersangkutan wajib menyelesaikan kewajiban yang timbul atas larangan yang dilakukan.

Untuk pemberhentian permanen tergantung LHP inspektorat Daerah apakah perlu diberhentikan atau tidak.

Terimakasih