Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49836382
Rincian Aduan
LGWP49836382
Selesai
Public
Saya baru mendapat daftar zonasi SMA di Kab. Semarang. Domisili saya di Kel. Bandarjo. Jarak dengan SMA N 1 Ungaran 3,8 km. Jarak dengan SMA 2 Ungaran 4,6 km. Kenapa anak dengan domisili Bandarjo tidak bisa mendaftar di SMA 1 Ungaran. Malah tercantum di SMA 2 Ungaran? Padahal di SMA 1 Ungaran bisa mengakomodasi dari Banyumanik dan Gunungpati?
Disposisi
Senin, 08 April 2019 - 08:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 08 April 2019 - 10:09 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Sistem Zonasi PPDB tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Zonasi tahun ini dihitung berdasar jarak tempuh dari desa/kelurahan ke sekolah. Pembagian Zonasi masing-masing sekolah sudah dibahas oleh seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri yang juga memperhitungkan jumlah input lulusan SMP sederajat. Zonasi juga bersifat Irisan jadi 1 anak dalam desa tertentu bisa memiliki 2 sampai dengan 4 Sekolah dalam Zona. Silakan mendaftar ke semua sekolah dalam Zona. Sistem akan memprioritaskan jarak sekolah yang terdekat anak akan diterima.
2. Persyaratan domisili harus memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Pergub yaitu 6 bulan dibuktikan dengan KK atau surat keterangam domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama 6 bulan sebelum PPDB dimulai.
Selesai
Selasa, 09 April 2019 - 07:05 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Sistem Zonasi PPDB tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Zonasi tahun ini dihitung berdasar jarak tempuh dari desa/kelurahan ke sekolah. Pembagian Zonasi masing-masing sekolah sudah dibahas oleh seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri yang juga memperhitungkan jumlah input lulusan SMP sederajat. Zonasi juga bersifat Irisan jadi 1 anak dalam desa tertentu bisa memiliki 2 sampai dengan 4 Sekolah dalam Zona. Silakan mendaftar ke semua sekolah dalam Zona. Sistem akan memprioritaskan jarak sekolah yang terdekat anak akan diterima.
2. Persyaratan domisili harus memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam Pergub yaitu 6 bulan dibuktikan dengan KK atau surat keterangam domisili yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili selama 6 bulan sebelum PPDB dimulai.