Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49613921

Rincian Aduan

LGWP49613921

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
10 May 2020
0 ditandai
Selamat malam Pak Ganjar... Terima kasih dan mohon maaf Pak sebelumnya, saya Nina (seorang ibu rumah tangga). Saya mau tanya pak, apakah pemerintah pusat/daerah tidak ada kebijakan yg mengatur kebijakan sekolah swasta mengenai uang sekolah setiap bulannya di saat pandemi covid-19 utk melakukan keringanan pembayaran 50% atau 70% begitu Pak? Karena begini Pak Ganjar, anak² yang sekolah di sekolah swasta itu kan biaya sekolah tetap harus membayar penuh sampai dengan sekarang, berbeda dengan sekolah negeri yg gratis. Padahal yang sekolah di sekolah swasta juga tdk semuanya adalah orang berada, mengingat kondisi pandemi seperti ini semua rata² juga mengalami dampaknya. Belum lagi anak juga belajar di rumah online di dampingi orang tua dan harus membeli kuota. Terima kasih banyak Pak Ganjar, saya bisa menyampaikan keluhan ini mewakili beberapa orang tua murid yang mungkin juga mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran sekolah. Terima kasih.

Disposisi

Minggu, 10 Mei 2020 - 20:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 08:38 WIB

Kota Surakarta

Terimakasih Ibu Nina atas pertanyaan yang diajukan,

 

Kebijakan mengenai pembiayaan pada sekolah swasta menjadi kewenangan yayasan dan sekolah terkait. Dinas Pendidikan sudah menghimbau melalui surat edaran agar sekolah swasta dapat memberikan keringanan/ pembebasan biaya pendidikan pada siswa yang membutuhkan. Untuk itu diharap Ibu Nina dapat menghubungi sekolah terkait untuk mengajukan keringanan. 

Progress

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:34 WIB

Kota Surakarta

Terimakasih Ibu Nina atas pertanyaan yang diajukan,

 

Kebijakan mengenai pembiayaan pada sekolah swasta menjadi kewenangan yayasan dan sekolah terkait. Dinas Pendidikan sudah menghimbau melalui surat edaran agar sekolah swasta dapat memberikan keringanan/ pembebasan biaya pendidikan pada siswa yang membutuhkan. Untuk itu diharap Ibu Nina dapat menghubungi sekolah terkait untuk mengajukan keringanan. 

Selesai

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:34 WIB

Kota Surakarta

Terimakasih Ibu Nina atas pertanyaan yang diajukan,

 

Kebijakan mengenai pembiayaan pada sekolah swasta menjadi kewenangan yayasan dan sekolah terkait. Dinas Pendidikan sudah menghimbau melalui surat edaran agar sekolah swasta dapat memberikan keringanan/ pembebasan biaya pendidikan pada siswa yang membutuhkan. Untuk itu diharap Ibu Nina dapat menghubungi sekolah terkait untuk mengajukan keringanan.