Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49547887
Rincian Aduan
LGWP49547887
Selesai
Public
ma,af pa?mau tanya kenapa laporan saya ga di jawab sama bpn kanwil jawa tengah ya? udah 2 minggu pa. laroran saya tentang sertipikat tanah yang turun ke desa tapi kata aparat desa harus bayar 1.000.000.bukan seharusnya gratis.kalo pun bayar juga ga segitu.kali mohon di respon!
Disposisi
Senin, 06 November 2017 - 15:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Selasa, 07 November 2017 - 09:13 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima ksih atas laporannya
Progress
Selasa, 07 November 2017 - 09:50 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan sertipikasi prona adapun sertipikasi tsb dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, atau ptsl antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)silahkan saudara koordinasi dengan desa saudara...terimakasih
Selesai
Selasa, 07 November 2017 - 09:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan