Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49547887

Rincian Aduan

LGWP49547887

Selesai Public
06 Nov 2017
0 ditandai
ma,af pa?mau tanya kenapa laporan saya ga di jawab sama bpn kanwil jawa tengah ya? udah 2 minggu pa. laroran saya tentang sertipikat tanah yang turun ke desa tapi kata aparat desa harus bayar 1.000.000.bukan seharusnya gratis.kalo pun bayar juga ga segitu.kali mohon di respon!

Disposisi

Senin, 06 November 2017 - 15:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Selasa, 07 November 2017 - 09:13 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima ksih atas laporannya

Progress

Selasa, 07 November 2017 - 09:50 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan  sertipikasi prona adapun sertipikasi tsb dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, atau ptsl antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)silahkan saudara koordinasi dengan desa saudara...terimakasih

Selesai

Selasa, 07 November 2017 - 09:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan