Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49493027
Rincian Aduan
LGWP49493027
Selesai
Public
Selamat siang bapak Ganjar, saya sangat memohon kepada Bapak untuk bisa meluangkan waktu sebentar untuk memberikan pengertian kepada Ibu saya mengenai bahaya corona dan bahaya mengadakan acara di tengah pandemi. Saya berencana menikah pada awal Agustus, pak. Saya sendiri menginginkan hanya ada pemberkatan di Gereja saja, dan mungkin syukuran hanya untuk keluarga inti. Namun Ibu saya ngotot untuk mengadakan acara yang dihadiri banyak orang selain keluarga. Saya sendiri dan keluarga besar, beserta segenap perangkat desa dan juga petugas dari Gugus Tugas Covid-19 sudah berusaha memberikan pengertian kepada Ibu saya untuk sekiranya menunda acara sampai kondisi menjadi aman. Namun Ibu saya tidak mau dengar dan menganggap bahwa kami jahat karena menghalang-halangi rencana beliau. Beliau berpatokan pada beberapa desa yang lain yang bisa mengadakan acara di tengah pandemi, dan terlalu menganggap remeh penyakit corona. Padahal klaster-klaster baru banyak terbentuk dari acara-acara seperti itu. Saya memohon kepada Bapak Gubernur, dengan kerendahan hati, agar Bapak dapat meluangkan waktunya untuk membukakan mata dan pikiran Ibu saya tentang bahaya corona ini. Terima kasih sebesar-besarnya atas perhatian dari Bapak Gubernur.
Disposisi
Kamis, 16 Juli 2020 - 09:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Verifikasi
Senin, 20 Juli 2020 - 08:02 WIBDINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun laporannya, kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait.
Selesai
Senin, 27 Juli 2020 - 13:52 WIBDINAS KESEHATAN
Sudah ditetapkan dalam SE Menag No 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan kagamaan dirumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.
Penerapan fungsi rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat misalnya akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1. memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 2. membatasai jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
3. pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin
Penerapan fungsi rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat misalnya akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1. memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 2. membatasai jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
3. pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin