Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49412741

Rincian Aduan

LGWP49412741

Selesai Public
KABUPATEN PATI
04 Jul 2020
0 ditandai
pak mau tanya emang benar, desa gak bisa mengajukan kartu kis untuk warganya,,,,?

Disposisi

Sabtu, 04 Juli 2020 - 19:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 09 Juli 2020 - 17:21 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait

Progress

Kamis, 09 Juli 2020 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk dapat memproses menjadi peserta PBI perlu untuk terdaftar sebagai penduduk miskin dan tidak mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial. Silahkan melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu dari Desa agar diproses masuk dalam data DTKS sehingga dapat diusulkan Pemda menjadi peserta PBI. Terima kasih

Selesai

Kamis, 09 Juli 2020 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk dapat memproses menjadi peserta PBI perlu untuk terdaftar sebagai penduduk miskin dan tidak mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial. Silahkan melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu dari Desa agar diproses masuk dalam data DTKS sehingga dapat diusulkan Pemda menjadi peserta PBI. Terima kasih