Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP49412741
Rincian Aduan
LGWP49412741
Selesai
Public
pak mau tanya emang benar, desa gak bisa mengajukan kartu kis untuk warganya,,,,?
Disposisi
Sabtu, 04 Juli 2020 - 19:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 09 Juli 2020 - 17:21 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Kamis, 09 Juli 2020 - 17:33 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk dapat memproses menjadi peserta PBI perlu untuk terdaftar sebagai penduduk miskin dan tidak mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial. Silahkan melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu dari Desa agar diproses masuk dalam data DTKS sehingga dapat diusulkan Pemda menjadi peserta PBI. Terima kasih
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 17:33 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk dapat memproses menjadi peserta PBI perlu untuk terdaftar sebagai penduduk miskin dan tidak mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial. Silahkan melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu dari Desa agar diproses masuk dalam data DTKS sehingga dapat diusulkan Pemda menjadi peserta PBI. Terima kasih