Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49394976
KABUPATEN BATANG, 27 Jul 2020
Mohon Bapak Ganjar Pranowo, agar memberi belas kasihan Bapak untuk tenaga honorer di sekolah negeri, apalagi yang sudah bersertivikat pendidik, mereka sudah meluangkan waktu dan tidak dibayar demi mendapatkan ilmu untuk melaksanakan ppg demi mencerdaskan anak bangsa. Sudikah kiranya gtt di sekolah negeri agar diberikan tunjangan profesi guru (TPG). Saya yakin Bapak adalah orang baik karena saya sudah pernah bersua saat Bapak berkunjung ke SMK N 3 Pekalongan. Terima kasih Bapak, semoga permohonan saya dan teman2 dikabulkan. Aamiin
Disposisi
Senin, 27 Juli 2020 - 11:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 29 Juli 2020 - 09:40 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.