Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49394976

Rincian Aduan

LGWP49394976

Verifikasi Public
KABUPATEN BATANG
27 Jul 2020
0 ditandai
Mohon Bapak Ganjar Pranowo, agar memberi belas kasihan Bapak untuk tenaga honorer di sekolah negeri, apalagi yang sudah bersertivikat pendidik, mereka sudah meluangkan waktu dan tidak dibayar demi mendapatkan ilmu untuk melaksanakan ppg demi mencerdaskan anak bangsa. Sudikah kiranya gtt di sekolah negeri agar diberikan tunjangan profesi guru (TPG). Saya yakin Bapak adalah orang baik karena saya sudah pernah bersua saat Bapak berkunjung ke SMK N 3 Pekalongan. Terima kasih Bapak, semoga permohonan saya dan teman2 dikabulkan. Aamiin

Disposisi

Senin, 27 Juli 2020 - 11:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Rabu, 29 Juli 2020 - 09:40 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

1.    Salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh Guru Non PNS untuk mendapatkan tunjangan profesi guru diantaranya bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;

2.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;

3.    Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.

4.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.