Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49331003
KABUPATEN KUDUS, 05 Sep 2019
Ass.Wr.Wb, Bapak gubernu yang terhormat… mohon bapak bisa menyelidiki kasus yang akhir akhir ini ramai diberitakan di media tentang dana BAN-GUB.saya adalah salah satu dari sekian banyak orang yang dirugikan dengan permainan oknum pejabat dilingkungan bapak.saya mengikuti lelang di kab kudus melalu lpse kudus dengan nama paket pekerjaan nya adalah REHAB DI KARANGGAYAM.penawaran saya adalah yang terendah nilai nya.memang saya akui bahwa nilai terendah bukan jaminan sebagai pemenang tender jika kelengkapan dokumen lelang tidak benar atau tidak lengkap.pada hari dan tanggal saya lupa saya di ajak ketemuan dengan salah seorang kontraktor dari kudus yang bernama sdr FAIQ.di semarang.dia adalah seorang kontraktor dari kudus.dia minta supaya saya mundur diberikan uang pengganti sebesar 40jt dari proses lelang tersebut.dengan alasan bahwa dia adalah orang yang menggiring proyek BAN-GUB untuk wilayah kudus dan sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp.200jt yang katanya dia diberikan kepada oknum anggota dewan yang tidak disebutkan namanya.Selain itu dia juga bercerita bahwa dia sebagai penge pool proyek BAN-GUB di daerah Kudus.Total ada berapa puluh milyard saya lupa.Akan tetapi saya menolak permintaan sd FAIQ tersebut dikarenakan saya merasa mengikuti lelang ini benar benar normatif.sampai sampai proses lelang tersebut diperpanjang waktunya oleh oknum panitia lpse Kudus karena saya menolak bernegosiasi.banyak saksi pada saat proses bernegosiasi masalah ini.ternyata pada saat pengumuman pemenang perusahaan kami digugurkan dengan alasan yang sangat tdk masuk akal.dan dugaan kami benar bahwa pemenangnya adalah urutan ke dua yaitu CV LIDIA JAYA.bapak bisa lihat sendiri pengumuman di LPSE Kudus proyek BAN-GUB muaranya semua ke sdr FAIQ.contohnya lelang Talud KROBYOKAN juga dana dari BAN-GUB dan pememangnya sama yaitu sdr FAIQ dengan bendera CV LIDIA JAYA.kemungkinan dia akan memakai bendera lain supaya tidak terlihat mencolok bahwa proyek BAN-GUB di kudus di kondisikan oleh dia.saya benar benar geleng kepala semestinya oknum PNS yang melakukan pelelangan di LPSE kudus harusnya berpikir dua kali untuk melakukan tindakan seperti ini karena kudus bupatinya sedang bermasalah hukum malah tidak menjadikan mawas diri malah kebalikannya menjadikan kesempatan.banyak sekali kontraktor di kudus mengetahui sepak terkjang sdr FAIQ dan sudah sangat terkenal kalau dia adalah pengepool proyek dana BAN-GUB.saya mohon sekali tindak lanjut dari bapak terkait laporan saya ini.Laporan ini juga akan saya teruskan ke KEJATI JATENG dan KEJAGUNG karena saya mempunyai bukti yang sangat kuat di whats up saya.banyak sekali lelang proyek di wilayah bapak yang sebenarnya sudah bobrok sekali.bapak cek di kabupaten wonosobo apakah bisa lelang tersebut orang dari luar kota sebagi pemenangnya?saya jamin 100% tidak akan.karena semua proyek disana difasilitasi oleh asosiasi.bapak bisa lihat semua lelang di wonosobo penawaran nya hanya turun berapa persen?juga di kudus sebelum bupatinya bermasalah selama ini hanya turun berapa persen?bandingkan dengan wilayah bapak yang lelangnya normatif.seperti kab magelang thn 2016-2018.kab magelang benar benar normative. saya dengar untuk tahun depan kab magelang semua akan dibuat pengkondisian.masih banyak sekali wilayah bapak yang terlihat kondusif lelangnya tetapi pengkondisian.jadi praktek kolusinya berjalan mulus.mungkin kalau bapak tidak keberatan juga bisa cek kota magelang,kab temanggung kota salaitga,kab blora dan msh banyak lagi daerah maupun pejabatnya yang menikmati kolusi proyek.Jujur saya sampaikan juga saking sakingnya saya jarang mendapatkan proyek akhirnya saya mencoba coba ingin berkolusi dengan pejabat demi memenangkan suatu proyek tetapi tidak pernah terealisasi malahan saya tertipu uangnya.Kalau memang sebagian besar lelang proyek dibuat seperti ini buat apa ada Lembaga LPSE untuk memfasilitasi lelang??lebih baik dihilangkan tidak usah ada PERPRES ynag mengatur tentang tata cara pelelangan pekrjaan.kemudian langsung tunjuk siapa yang mengerjakan seperti proyek Pengadaan Langsung.Jadi pejabat setempat tidak perlu membuat SK pengangkatan paniitia lelang.dan ada tidak perlu ada diklat sebelum seseorang dijadikan panitia lelang.malah menjadikan bertambah borosnya pengeluaran kas negara maupun kas daerah.selama ini saya sebenernya tidak percaya dengan Namanya proyek pengkondisian,tetapi setelah saya mengalami sendiri di kudus baru saya percaya bahwa hampir semua proyek adalah PENGKONDISIAN yang memerlukan uang banyak hingga ratusan bahkan milyaran rupiah.Terima kasih. Wassalamualaikum.Wr.Wb
Disposisi
Kamis, 12 September 2019 - 11:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 12 September 2019 - 14:40 WIB
INSPEKTORAT