Rincian Aduan : LGWP49318540

Verifikasi Public

KABUPATEN SRAGEN, 20 Oct 2021

Mohon izin bertanya pak Gub. Sekolah2 sekarang sudah mulai melaksanakan PTM terbatas. Beberapa siswa maupun guru masih ada yg terbatas masalah transportasi (tidak memiliki kendaraan pribadi, lokasi sekolah jauh, sebelum pandemi biasa menggunakan angkutan umum) . Apakah diizinkan jika guru PTM berangkat sekolah menggunakan angkutan umum (Trans Jateng)? Terimakasih jawabannya pak Gub. ????

0 Orang Menandai Aduan Ini