Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49251396
KABUPATEN TEGAL, 21 Jun 2020
Mohon solusi Kami dari siswa kecamatan Jatinegara Kab. Tegal, tempat kami lumayan jauh dr smu/smk negeri, shg menggandalkan jalur prestasi, setelah mendaftar Nilai terganjal Akreditasi sekolah. Mohon solusi Pak Gub..
Disposisi
Minggu, 21 Juni 2020 - 10:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 12:32 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Seleksi PPDB SMK dengan ketentuan:
a. JalurPrestasi
Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
1) nilai rapor semester I s.d V SMP/TI4Ts sederajat ditambah bobot nilai
kejuaraan,
2) usia yang paling tinggi calon peserta didik,
b. Jalur afirmasi
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota 20Vo. akan diseleksi berdasarkan:
l) Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang
menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau
penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau
or:mg dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9
diprioritaskan diterima;
2) nilai rapor semester I s.d V SMPfuITs sederajat ditambah bobot nilai
kejuaraan
3) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah kabupaten/kota yang
sama dengan SMK yang bersangkutan;
4) calon peserta didik yang berdortrisili pada wilayah provinsi yang sama
dengan SMK yang bersangkutan;
5) usia yang paling tinggr calon peserta didik.
B. KONVERSI AKREDITASI
Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA dan seleksi SMK
mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai
berikut:
I. Akreditasi A : 1,0
2. Akreditasi B : 0,9
3. Akreditasi C : 0,8
4. Tidak Terakreditasi : 0,7
informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar