Rincian Aduan : LGWP49060456

Selesai Public

KABUPATEN CILACAP, 28 May 2017

Selamat Pagi Pak Gub... Saya mau tanya, Pada tgl 11 Mei 2017, saya melahirkan di RSUD Cilacap melalui proses normal dan dirawat semalam di RSUD. Apa pasien rawat inap di RSUD Cilacap pengguna fasilitas BPJS, diwajibkan memberikan DP begitu selesai perawatan.. sementara rincian pembiayaan pastinya blm keluar.. kami diminta menunggu dihubungi oleh pihak RSUD mengenai apakah ada penambahan biaya lagi ataukah uang DPnya dikembalikan.. apakah memang seperti itu aturannya? Sementara saudara saya melahirkan di rsu swasta di purwokerto sama sekali tidak dikenakan biaya... knp ada perbedaan ya.. padahal sama2 menggunakan fasilitas BPJS... Mohon penjelasannya

0 Orang Menandai Aduan Ini