Rincian Aduan : LGWP49048182

Selesai Public

KABUPATEN SRAGEN, 04 Apr 2020

Bapak gubernur yang terhormat,kenapa di sragen mengurus sertifikat balik nama mahal sekali,saya beli tanah harga 40jt kenapa di kantor pajak di hitung harga 100jt harus bayar pajak 4jt 500rb di tambah biaya notaris 2jt 600rb,ini sangat membebani kami pak,kenapa kantor pajak menentukan biaya pajak dengan harga fiktif,di tengah wabah corona yang untuk makan saja kami kesulitan di tambah pengurusan sertifikat yang sangat mahal,kami rakyat juga ingin patuh pada peraturan pemerintah pa, tapi apakah wajar kantor pajak menghitung pajak bukan dari harga beli yang asli,mohon perhatiannya pak terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini