Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP49048182

Rincian Aduan

LGWP49048182

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
04 Apr 2020
0 ditandai
Bapak gubernur yang terhormat,kenapa di sragen mengurus sertifikat balik nama mahal sekali,saya beli tanah harga 40jt kenapa di kantor pajak di hitung harga 100jt harus bayar pajak 4jt 500rb di tambah biaya notaris 2jt 600rb,ini sangat membebani kami pak,kenapa kantor pajak menentukan biaya pajak dengan harga fiktif,di tengah wabah corona yang untuk makan saja kami kesulitan di tambah pengurusan sertifikat yang sangat mahal,kami rakyat juga ingin patuh pada peraturan pemerintah pa, tapi apakah wajar kantor pajak menghitung pajak bukan dari harga beli yang asli,mohon perhatiannya pak terimakasih

Disposisi

Minggu, 05 April 2020 - 12:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Minggu, 05 April 2020 - 20:44 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Minggu, 05 April 2020 - 20:54 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

contoh perhitungan pajak yaitu (nanti bisa sodara aplikasikan sendiri untuk di Semarang NPOPTKPnya 60jt) silahkan sodara urus sendiri akan lebih murah terimakasih

Perhitungannya sebagai berikut:

  1. PPh atau Pajak Penghasilan
    Harga Tanah: Rp250.000.000
    PPh: 5% x Rp250.000.000 = Rp12.500.000
     
  2. BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah
    Harga Tanah:       Rp250.000.000
    NPOPTKP:         Rp70.000.000
    ------------------------------------------------ ?
                Rp180.000.000

    BPHTP: 5% x Rp180.000.000 = Rp9.000.000