Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49048182
KABUPATEN SRAGEN, 04 Apr 2020
Bapak gubernur yang terhormat,kenapa di sragen mengurus sertifikat balik nama mahal sekali,saya beli tanah harga 40jt kenapa di kantor pajak di hitung harga 100jt harus bayar pajak 4jt 500rb di tambah biaya notaris 2jt 600rb,ini sangat membebani kami pak,kenapa kantor pajak menentukan biaya pajak dengan harga fiktif,di tengah wabah corona yang untuk makan saja kami kesulitan di tambah pengurusan sertifikat yang sangat mahal,kami rakyat juga ingin patuh pada peraturan pemerintah pa, tapi apakah wajar kantor pajak menghitung pajak bukan dari harga beli yang asli,mohon perhatiannya pak terimakasih
Disposisi
Minggu, 05 April 2020 - 12:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 05 April 2020 - 20:44 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Minggu, 05 April 2020 - 20:54 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Perhitungannya sebagai berikut:
-
PPh atau Pajak Penghasilan
Harga Tanah: Rp250.000.000
PPh: 5% x Rp250.000.000 = Rp12.500.000
-
BPHTP atau Bea Perolehan Hak atas Tanah
Harga Tanah: Rp250.000.000
NPOPTKP: Rp70.000.000
------------------------------------------------ ?
Rp180.000.000
BPHTP: 5% x Rp180.000.000 = Rp9.000.000