Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP49034540
KABUPATEN BANJARNEGARA, 11 Feb 2021
Assalamualaikum bapak/ibu Mohon izin bertanya, terkait recruitment guru kontrak atau GTT di sekolah Negeri (SMA/SMK) di Jawa Tengah sekiranya kapan ya? Karena setau saya sudah lama tidak ada recruitment dengan alasan menunggu kebijakan pemprov. Terima kasih
Disposisi
Kamis, 11 Februari 2021 - 07:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 11 Februari 2021 - 09:02 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Kamis, 11 Februari 2021 - 11:07 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
1. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa :
a. Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
silahkan ditunggusaja kalau nanti ada Pendaftaran CPNS atau PPPK Demikian Terimakasih