Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48991019
Rincian Aduan
LGWP48991019
Selesai
Public
Menindaklanjuti web laporgub, tgl 16 Pebruari 2015. Saya sudah dikunjungi tim Samsat Kendal untuk mengklarifikasi atas laporan saya. Bahwa pungutan dimaksud( tidak diberi bukti pembayaran ) tapi sudah sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ). Terimakasih atas perhatian dari Tim Samsat Kendal.
Disposisi
Selasa, 03 Maret 2015 - 14:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Selasa, 03 Maret 2015 - 17:12 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terima Kasih, kami terus berusaha untuk meningkatkan Pelayanan dan Memberantas Pungli di SAMSAT
Selesai
Kamis, 26 Maret 2015 - 08:06 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Terima Kasih atas konfirmasinya.