Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48991019

Rincian Aduan

LGWP48991019

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
03 Mar 2015
0 ditandai
Menindaklanjuti web laporgub, tgl 16 Pebruari 2015. Saya sudah dikunjungi tim Samsat Kendal untuk mengklarifikasi atas laporan saya. Bahwa pungutan dimaksud( tidak diberi bukti pembayaran ) tapi sudah sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP ( Pendapatan Negara Bukan Pajak ). Terimakasih atas perhatian dari Tim Samsat Kendal.

Disposisi

Selasa, 03 Maret 2015 - 14:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 03 Maret 2015 - 17:12 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima Kasih, kami terus berusaha untuk meningkatkan Pelayanan dan Memberantas Pungli di SAMSAT

Selesai

Kamis, 26 Maret 2015 - 08:06 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima Kasih atas konfirmasinya.