Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48938610

Rincian Aduan

LGWP48938610

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
16 Apr 2021
0 ditandai
Proses pencairan BPUM begitu sulit. Datang dari jam 3 dinihari buat ambil tiket antrian di bank BRI cabang brebes masih saja telat. Bolak balik sebanyak 6 kali cuma mau ngumpulin berkas aja kok gak bisa2. Kasihan rakyat di persulit dengan birokrasi.

Disposisi

Jumat, 16 April 2021 - 08:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Jumat, 16 April 2021 - 09:57 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima.

Progress

Jumat, 16 April 2021 - 12:48 WIB

Kabupaten Brebes

Berdasarkan hasil kroscek dapat kami sampaikan sebagai berikut: Bantuan masuk pada rekening masing-masing, tapi kondisi terblokir oleh system. Untuk membuka blokir tersebut, setiap penerima harus melakukan verifikasi lebih dahulu sebelum buka blokir. Untuk verifikasi penerima BPUM membawa berkas lengkap :
  1. Copy dan asli Ktp yg terdaftar di BPUM
  2. Copy dan asli Kartu Keluarga
  3. Print out Foto usaha
  4. Copy dan asli Buku Tabungan yang nomor rekening terdaftar penerima BPUM; dan
  5. Nomor HP yang terdaftar penerima BPUM
Untuk berkas copy akan disimpan di BRI dan berkas asli dibawa kembali oleh penerima BPUM. Tidak dapat diwakilkan dan harus penerima BPUM yang hadir, karena ada foto epnerima BPUM. Yang membuat lama dan harus kembali dan bolak balikadalah  karena  berkas yang dibawa masih kurang atau tidak memenuhi persyaratan untuk pencairan, tapi hal tersebut hanya terjadi di beberapa orang saja yang memang kurang persyaratannya. Verifikasi tidak hanya dilakukan di BRI Cabang teteapi bisa dilakukan di semua unit kerja BRI, di uker terdekat, saat ini semuanya penuh karena memang serentak. Selama berkas lengkap sesuai persyaratan ,kami akan melayani sesuai antrian, dan tidak ada yg kami persulit, karena pencairan BPUM ini program pemerintah yg dipantau langsung oleh Presiden, jadi harus sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan. Waktu pencairan dari saat dapat SMS 3 (tiga) bulan, jadi sebenarnya tidak harus terburu-buru, masih dapat dilakukan pencairan dengan jangka waktu maksimal 3 bulan sejak mendapat SMS.  

Selesai

Jumat, 16 April 2021 - 12:48 WIB

Kabupaten Brebes

Demikian tanggapan kami.