Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48848201

Rincian Aduan

LGWP48848201

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
25 Jul 2018
0 ditandai
Kepada Yth: Bapak Gubernur Jateng, saya ingin bertanya apakah tanah di wilayah jalan kartini srago di Klaten yang menjadi tanah pemda bisa dijadikan tanah hak milik? karena saya sudah melakukan proses hak milik tetapi belum ada hasil. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 25 Juli 2018 - 15:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 30 Juli 2018 - 11:22 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 30 Juli 2018 - 11:59 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Silahkan berkoordinasi dengan dinas pendapatan dan aset kabupaten setempat. karena tanah pemda bila harus dimiliki harus ada pelepasan hak atas tanah. terima kasih

Selesai

Senin, 30 Juli 2018 - 12:00 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan