Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48848201
Rincian Aduan
LGWP48848201
Selesai
Public
Kepada Yth: Bapak Gubernur Jateng, saya ingin bertanya apakah tanah di wilayah jalan kartini srago di Klaten yang menjadi tanah pemda bisa dijadikan tanah hak milik? karena saya sudah melakukan proses hak milik tetapi belum ada hasil. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 25 Juli 2018 - 15:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 30 Juli 2018 - 11:22 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 30 Juli 2018 - 11:59 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Silahkan berkoordinasi dengan dinas pendapatan dan aset kabupaten setempat. karena tanah pemda bila harus dimiliki harus ada pelepasan hak atas tanah. terima kasih
Selesai
Senin, 30 Juli 2018 - 12:00 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan