Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48818192

Rincian Aduan

LGWP48818192

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
24 Feb 2021
0 ditandai
sertifikat tanah dan rumah saya di ambil orang tanpa ijin . kemudian d gunakan jaminan d koperasi telkom kudus .. sejumlah 35 juta... solusinya gimana pak ... itu soalnya yg melakukan pinjaman mrrupakan SINDIKAT yang terorganisir takut mau melawan ke jalur hukum

Disposisi

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:46 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara dwi susanto. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Senin, 12 April 2021 - 10:30 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Kudus utk menindaklanjuti. dng surat no: R/3492/IV/REN.4.2/2021/Bidpropam tgl 8 April 2021

Selesai

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:47 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

 
Telah dilakukan lidik oleh Paminal Polres Kudus, namun identitas pelapor tdk merespon setelah di klarifikasi melalui Email pelapor..dan Satreskrim Polres Kudus blm pernah menangani kasus serupa. Ssuai srt Kapolres Kuidus no: R/     VI/HUK.12/2021
 
Juni 2021silahkan datang untuk mengadukan perkaranya ke Polres atau Polsek setempat dengan membawa bukti-bukti dan saksi.