Rincian Aduan : LGWP48813010

Selesai Public

KABUPATEN SEMARANG, 20 Oct 2021

Kepada : Balai Pelestarian Cagar Budaya prov Jawa Tengah. Rahayu... Ijin bertanya dan sedikit menyampaikan keluh kesah. Saya adalah penghayat kebathinan dan beragama Hindu. Ada saat tertentu saya ingin berdoa di Candi-Candi di Jawa Tengah. Tapi beberapa kali saya mendapati masalah perijinan yang tentu tidak bisa saya lakukan. Karena kadang tiba-tiba saja saya ingin datang ke suatu tempat dan beribadah di tempat itu. Jika di Jawa Timur seperti daerah Trowulan, ada juru kunci yang bisa dihubungi kapan saja, bahkan si juru kunci tinggal di tempat itu. Tapi untuk Jawa Tengah, saya tidak mendapati ada juru kunci. Jika saya ingin melakukan persembahyangan harus dengan surat ijin dari dinas setempat. Padahal dinas buka hanya sampai sore. Saya tidak mungkin melawan satpam/yang bertugas disitu karena mereka punya kewajiban sesuai tugas mereka. Saya memahami jika pelarangan dilakukan semata untuk melindungi keamanan situs dan menjaga kebersihan. Karena pernah ngobrol kepada seorang petugas, pernah ada kejadian rombongan melalukan ritual dengan cara menebar2 bunga sehingga mengotori situs. Jika diharuskan ibadah saat jam wisata sebenarnya saya baik-baik saja. Tapi ketika saat waktu tertentu jika kami harus melakukan ijin ke dinas dulu saya seperti kehilangan moment. Walau sebenarnya tidak berdampak apa-apa. Tapi ketika saya bisa melakukannya, saya mengalami suatu peristiwa kebahagiaan rohani yang tidak bisa diungkapkan. Saya juga mencintai alam, tidak setuju dengan ritual yang mengotori tempat bahkan mencemari. Seperti ritual larungan, tapi yang dilarung bukan benda yang bisa dimakan ikan atau tidak bisa diurai. Demikian saya sampaikan kritikan dan harapan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya. Jika situs Makam Wali Sunan bisa didatangi 24jam, semoga situs Candi dan Petilasan juga bisa ya Pak/Bu yang terhormat. Rahayu.. Salam Budaya.. NB: Untuk Kawasan Cagar Budaya tertentu. ========================================== Sudah saya teruskan lewat layanan aduan di situs website https://bpcbjateng.id/hubungi-kami Semoga ada tanggapan baik tanggapan pelarangan beserta alasan-alasanya, juga tanggapan perijinan beserta syarat-syaratnya.

0 Orang Menandai Aduan Ini