Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48668822
Rincian Aduan
LGWP48668822
Selesai
Public
Bpk gubernur yg terhormat
Disituasi masyarakat cemas melawan covid 19 tpi slalu waspada slalu menjalankan himbauan2 dri pemerintah.
Kami disini petani dukuh siduda desa lamuk kec. Kejobong kab. Purbalingga dobel kecemasan. Kecemasan pertama tentang corona. Kecemasa kedua yaitu lahan pertanian kami rusak oleh kegiatan galian c, baik lahan kami utk sekedar lewat truk serta alat berat dan juga lahan kami digali. Ditempat kami ada 4 lokasi galian c, 3 diantaranya dg cara cara membeli/kontrak lahan atau tanah milik petani, yg saat ini kami laporkan adalah 1 lokasi galian c yg tak ada komunikasi dg pemilik lahan tiba2 datang lngsung beraktifitas dg alat berat itu yang bikin kami menangis pedih. Kami dah coba bicara dg pelaku galian c tpi tak dihiraukan.
Pemerintah desa mencoba berbicara didampingi babinsa dan babinkabtimas juga tak membuahkan hasil. Dah satu minggu ini usia galian c, akhirnya langkah kami dah melapor ke polres purbalingga dg membawa surat pengaduan dan SPPT, tpi sampe detik ini aktifitas galian c masih beroperasi. malah makin banyak truk2 pengangkutnya.
Kemana lagikah kami mengadu utk mempertahankan lahan/tanah kami.
Bpk gubernur kami mohon bantu kami.
Disposisi
Rabu, 15 April 2020 - 08:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 15 April 2020 - 08:44 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Rabu, 15 April 2020 - 09:08 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.
Selesai
Jumat, 17 April 2020 - 08:09 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Subekti Andris melalui laporgub tanggal 14-04-2020 terkait penambangan pasir di Sungai Pekacangan Dukuh Siduda, Desa Lamuk, Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Kamis tanggal 16-04-2020 bersama Polres Purbalingga dan aparat Desa Lamuk dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) menggunakan excavator di Sungai Pekacangan Dukuh Siduda, Desa Lamuk, Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat 7°25'04,2"S; 109°25'57,7"E.
2. Pada lokasi tesebut dijumpai 2 (dua) excavator kapasitas sekelas PC200, 1 dalam kondisi menyala dan 1 dalam kondisi off dan 2 unit dumptruck.
3. Penanggungjawab kegiatan tersebut bernama Imamudin, Namun penanggung jawab kegiatan tidak ditempat dan dapat ditemui. Kemudian tim bertemu dengan penanggung jawab lapangan bernama Gunawan.
4. Kegiatan PETI kami hentikan dan Excavator dikeluarkan dari lokasi penggalian dan Sdr. Gunawan telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan penambangan.
5. Pihak Polres Purbalingga datang setelah kegiatan penambangan dihentikan, dan telah kami laporkan pula kronologis penghentiannya.
6. Selanjutnya terhadap penghentian PETI tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polres Purbalingga selaku aparat penegak hukum, namun excavator dan truk oleh Polres Purbalingga tidak dilakukan penyitaan maupun di-police line .
Terima kasi.