Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48624009
Rincian Aduan
LGWP48624009
Selesai
Public
Pak gubernur yang terhormat saya mau menyampaikan aspirasi. Bpjs KIS di non aktifkan. Sedangkan anak saya harus di rujuk ke RS.KARYADI SMG. tolong kebijakanya tanpa kis anak saya tidak bisa ke karyadi sedangkan anak saya harus kemo. Tolong solusinya
Disposisi
Rabu, 29 Januari 2020 - 08:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Kamis, 30 Januari 2020 - 10:33 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan 6ang disampaikan, penon aktifan KIS merupakan kebijakan dari pemerintah, bisa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Bagi Penduduk yang merasa masih membutuhkan bantuan iuran dari Pemerintah, dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial silahkan menghubungi Dinas yang mengelola Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan pengaktifan kembali sebagai Penerima Bantuan Iuran dengan membawa identitas dan surat keterangan warga miskin dan tidak mampu dari Desa. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Progress
Kamis, 30 Januari 2020 - 10:34 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan 6ang disampaikan, penon aktifan KIS merupakan kebijakan dari pemerintah, bisa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Bagi Penduduk yang merasa masih membutuhkan bantuan iuran dari Pemerintah, dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial silahkan menghubungi Dinas yang mengelola Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan pengaktifan kembali sebagai Penerima Bantuan Iuran dengan membawa identitas dan surat keterangan warga miskin dan tidak mampu dari Desa. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
Selesai
Kamis, 30 Januari 2020 - 10:34 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan 6ang disampaikan, penon aktifan KIS merupakan kebijakan dari pemerintah, bisa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Bagi Penduduk yang merasa masih membutuhkan bantuan iuran dari Pemerintah, dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial silahkan menghubungi Dinas yang mengelola Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan pengaktifan kembali sebagai Penerima Bantuan Iuran dengan membawa identitas dan surat keterangan warga miskin dan tidak mampu dari Desa. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.