Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48624009

Rincian Aduan

LGWP48624009

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
29 Jan 2020
0 ditandai
Pak gubernur yang terhormat saya mau menyampaikan aspirasi. Bpjs KIS di non aktifkan. Sedangkan anak saya harus di rujuk ke RS.KARYADI SMG. tolong kebijakanya tanpa kis anak saya tidak bisa ke karyadi sedangkan anak saya harus kemo. Tolong solusinya

Disposisi

Rabu, 29 Januari 2020 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:33 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan 6ang disampaikan, penon aktifan KIS merupakan kebijakan dari pemerintah, bisa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Bagi Penduduk yang merasa masih membutuhkan bantuan iuran dari Pemerintah, dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial silahkan menghubungi Dinas yang mengelola Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan pengaktifan kembali sebagai Penerima Bantuan Iuran dengan membawa identitas dan surat keterangan warga miskin dan tidak mampu dari Desa. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Progress

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:34 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan 6ang disampaikan, penon aktifan KIS merupakan kebijakan dari pemerintah, bisa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Bagi Penduduk yang merasa masih membutuhkan bantuan iuran dari Pemerintah, dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial silahkan menghubungi Dinas yang mengelola Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan pengaktifan kembali sebagai Penerima Bantuan Iuran dengan membawa identitas dan surat keterangan warga miskin dan tidak mampu dari Desa. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Selesai

Kamis, 30 Januari 2020 - 10:34 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan 6ang disampaikan, penon aktifan KIS merupakan kebijakan dari pemerintah, bisa dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Bagi Penduduk yang merasa masih membutuhkan bantuan iuran dari Pemerintah, dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial silahkan menghubungi Dinas yang mengelola Kesejahteraan Sosial untuk diusulkan pengaktifan kembali sebagai Penerima Bantuan Iuran dengan membawa identitas dan surat keterangan warga miskin dan tidak mampu dari Desa. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.