Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 08 Maret 2016 - 06:15 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 08 Maret 2016 - 07:22 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 08 Maret 2016 - 07:46 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih bu Sri Megawati, untuk mengurus surat izin penambangan secara umum termasuk pasir dan batu ada 3 tahapan dalam memperoleh surat izin penambangan yang ditujukan kepada Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah, Jl. Mgr. Soegiyopranoto No. 1 Semarang 50131, :
Tahap pertama ibu harus mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),
Tahap kedua kalau sudah memiliki WIUP, ibu harus mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi,
Tahap ketiga kalau sudah memiliki IUP Eksplorasi, ibu harus mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), nah kalau sudah memiliki izin tersebut baru boleh melakukan kegiatan pertambangan.
Pengajuan permohonan masing-masing tahap ada persyaratan dan mekanismenya, untuk kejelasannya bisa dilihat di web ini : http://esdm.jatengprov.go.id/persyaratan-perijinan-pertambangan.html
Sekiranya ibu membutuhkan informasi yang lebih detail bisa konsultasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, Jl. Madukoro AA BB No. 44 Semarang.
Perlu disampaikan untuk pengurusan izin tidak dipungut biaya apapun, terima kasih