Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48558516

Rincian Aduan

LGWP48558516

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
01 Mar 2021
0 ditandai
mohon diteruskan kepada pihak terkait pak ganjar, pasar pedan klaten setelah jadi kok malah mangkrak sampai sekarang, kios dan los bagian dalam banyak yang tidak ditempati dan difungsikan sebagaimana mestinya karena pedagang malah betah di pasar darurat dan pasar darurat sekarang malah jadi pasar permanen,,

Disposisi

Selasa, 02 Maret 2021 - 06:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Jumat, 05 Maret 2021 - 08:30 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya akan segera kami tindaklanjuti

Selesai

Selasa, 09 Maret 2021 - 14:42 WIB

Kabupaten Klaten

Dapat kami sampaikan bahwa Pasar Pedan dibangun dengan sistem Investasi oleh Pihak Kedua. Saat ini bangunan Pasar Pedan dalam penguasaan pihak Kedua (lnvestor) dengan status Hak Guna Bangunan maka oleh karena itu tanggung jawab memasarkan bangunan pasar baik kios maupun los sepenuhnya menjadi kewenangan Pihak Kedua (lnvestor) dalam hal ini adalah PT.  Dewata Solusi Bangunan. demikian yang dapat kami sampaikan