Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48558516
Rincian Aduan
LGWP48558516
Selesai
Public
Lampiran
mohon diteruskan kepada pihak terkait pak ganjar, pasar pedan klaten setelah jadi kok malah mangkrak sampai sekarang, kios dan los bagian dalam banyak yang tidak ditempati dan difungsikan sebagaimana mestinya karena pedagang malah betah di pasar darurat dan pasar darurat sekarang malah jadi pasar permanen,,
Disposisi
Selasa, 02 Maret 2021 - 06:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Jumat, 05 Maret 2021 - 08:30 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya akan segera kami tindaklanjuti
Selesai
Selasa, 09 Maret 2021 - 14:42 WIBKabupaten Klaten
Dapat kami sampaikan bahwa Pasar Pedan dibangun dengan sistem Investasi oleh Pihak Kedua. Saat ini bangunan Pasar Pedan dalam penguasaan pihak Kedua (lnvestor) dengan status Hak Guna Bangunan maka oleh karena itu tanggung jawab memasarkan bangunan pasar baik kios maupun los sepenuhnya menjadi kewenangan Pihak Kedua (lnvestor) dalam hal ini adalah PT. Dewata Solusi Bangunan.
demikian yang dapat kami sampaikan