Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48395003
KABUPATEN KUDUS, 07 Apr 2020
Selamat sore pak Ganjar.. di desa saya ada sebuah pondok pesantren yang akan menyelenggarakan wisuda tahfidz dalam waktu dekat. Menurut salah satu jamaahnya, penyelenggaraan wisuda dalam kondisi COVID-19 ini sudah mengantongi izin dari Provinsi. Mohon informasi, apakah hal ini dibenarkan? Bukankah ada anjuran untuk tidak mengumpulkan massa? Sedangkan acara wisuda bukankan mengumpulkan orang banyak dan mengundang orangtua dari luar daerah juga? Mohon informasinya pak.. Atas perkenan Bapak, kami ucapkan terimakasih.
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 07:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 14:40 WIB
SATPOL PP