Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48395003

Rincian Aduan

LGWP48395003

Verifikasi Public
KABUPATEN KUDUS
07 Apr 2020
0 ditandai
Selamat sore pak Ganjar.. di desa saya ada sebuah pondok pesantren yang akan menyelenggarakan wisuda tahfidz dalam waktu dekat. Menurut salah satu jamaahnya, penyelenggaraan wisuda dalam kondisi COVID-19 ini sudah mengantongi izin dari Provinsi. Mohon informasi, apakah hal ini dibenarkan? Bukankah ada anjuran untuk tidak mengumpulkan massa? Sedangkan acara wisuda bukankan mengumpulkan orang banyak dan mengundang orangtua dari luar daerah juga? Mohon informasinya pak.. Atas perkenan Bapak, kami ucapkan terimakasih.

Disposisi

Rabu, 08 April 2020 - 07:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP

Verifikasi

Senin, 13 April 2020 - 14:40 WIB

SATPOL PP

TERIMA KASIH INFORMASINYA UNTUK KEJELASAN INFORMASI MOHON DISERTAKAN ALAMT LENGKAPNYA DAN NAMA TEMPATNYA GUNA MEMUDAHKAN KOORDINASI