Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48300904
Rincian Aduan
LGWP48300904
Selesai
Public
Lampiran
Selamat pagi pak ganjar,untuk guru & karyawan smk yang swasta bagaimana?Kok gak ada intensiv dari provinsi?itu yg belum sertifikasi.
Tadinya waktu di bawah naungan di kabupaten mendapatkan triwulanan,skrng di pindah naungan ke provinsi malah yg triwulanan itu hilang.
Disposisi
Kamis, 24 Januari 2019 - 15:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 29 Januari 2019 - 16:19 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas pertanyaan saydara. Perlu kami jelaskan bahwa Tunjangan Fungsional Guru Wiyata Bakti adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN. Program ini telah dihentikan pemerintah sejak tahun 2016.
Mulai tahun 2017 pemerintah (Kemendikbud) menetapkan Aneka Tunjangan bagi guru yg terdiri dari :
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
2. Tunjangan Khusus (TK) dg sasaran Guru yg bertugas di daerah khusus.
3. Tambahan Penghasilan bagi guru yg blm memperoleh Tunjangan Profesi Guru.
Ketentuan dan syarat penyaluran Aneka Tunjangan diatur dg Permendikbud.
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih
Selesai
Selasa, 29 Januari 2019 - 16:38 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Perlu kami jelaskan bahwa Tunjangan Fungsional Guru Wiyata Bakti adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN. Program ini telah dihentikan pemerintah sejak tahun 2016.
Mulai tahun 2017 pemerintah (Kemendikbud) menetapkan Aneka Tunjangan bagi guru yg terdiri dari :
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
2. Tunjangan Khusus (TK) dg sasaran Guru yg bertugas di daerah khusus.
3. Tambahan Penghasilan bagi guru yg blm memperoleh Tunjangan Profesi Guru.
Ketentuan dan syarat penyaluran Aneka Tunjangan diatur dg Permendikbud.
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih