Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP48300904

Rincian Aduan

LGWP48300904

Selesai Public

Lampiran

24 Jan 2019
0 ditandai
Selamat pagi pak ganjar,untuk guru & karyawan smk yang swasta bagaimana?Kok gak ada intensiv dari provinsi?itu yg belum sertifikasi. Tadinya waktu di bawah naungan di kabupaten mendapatkan triwulanan,skrng di pindah naungan ke provinsi malah yg triwulanan itu hilang.

Disposisi

Kamis, 24 Januari 2019 - 15:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 29 Januari 2019 - 16:19 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas pertanyaan saydara. Perlu kami jelaskan bahwa Tunjangan Fungsional Guru Wiyata Bakti adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN.  Program ini telah dihentikan pemerintah sejak tahun 2016.
Mulai tahun  2017 pemerintah (Kemendikbud) menetapkan  Aneka Tunjangan bagi guru yg terdiri dari :
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
2. Tunjangan Khusus (TK) dg sasaran Guru yg bertugas di daerah khusus.
3. Tambahan Penghasilan bagi guru yg blm memperoleh Tunjangan Profesi Guru.
Ketentuan dan syarat penyaluran Aneka Tunjangan diatur dg Permendikbud.
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih

Selesai

Selasa, 29 Januari 2019 - 16:38 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas pertanyaan saudara. Perlu kami jelaskan bahwa Tunjangan Fungsional Guru Wiyata Bakti adalah program nasional yang dibiayai oleh APBN. Program ini telah dihentikan pemerintah sejak tahun 2016. Mulai tahun 2017 pemerintah (Kemendikbud) menetapkan Aneka Tunjangan bagi guru yg terdiri dari : 1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2. Tunjangan Khusus (TK) dg sasaran Guru yg bertugas di daerah khusus. 3. Tambahan Penghasilan bagi guru yg blm memperoleh Tunjangan Profesi Guru. Ketentuan dan syarat penyaluran Aneka Tunjangan diatur dg Permendikbud. Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat. Terima kasih