Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP48289447
KOTA SEMARANG, 26 Jan 2017
yth.bp.ganjar pranowo gurbernur jawa tengah. Di tempat tinggal saya akan dibangun tower telekomunikasi (ds.kaliwaru rt22/rw5,kec.tengaran,kab.semarang.)saya mau tanya :kenapa IMB tower tersebut bisa di terbitkan padahal status pajak tanah tersebut belum jelas.yang saya dengar(belum ada SPT,/mungkin sekarang baru diurus).dari keterangan yg saya peroleh luas tanah di leter c dengan luas tanah sertifikat tidak sama,yakni lebih luas tanahnya yang tercantum di sertifikat{ pemutihan}proses pembuatan sertifikat tidak menyertakan kesaksian dari pihak pemilik yg menjadi batas tanah kanan kiri depan belakang.jadi mohon kiranya bapak yang terhormat bisa memberikan keterangan 1.terkait IMB tersebut 2.Tentang sertifikasi tanah yg demikian itu.(kekawatiran kami sebagai ahliwaris jika ada kesulitan dalam pengurusan surat2 tanah di kemudian hari) Jika ingin memastikan kevalidan laporan kami,bisa disurvey ke alamat kami yang tercantum diatas.mohon untuk segera ada tindak lanjut pak karena proses pembangunan sudah berjalan.terima kasih.
Disposisi
Jumat, 27 Januari 2017 - 06:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 27 Januari 2017 - 10:56 WIB
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Selesai
Jumat, 27 Januari 2017 - 12:56 WIB
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA