Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP48288184
Rincian Aduan
LGWP48288184
Verifikasi
Public
Pak Ganjar saya mau bertanya..apakah sebuah perusahaan (PT) mempunyai wewenang penuh mengenai aturan meniadakan libur nasional?
sementara tdk mengganti jatah hari libur/memberikan kompensasi utk karyawannya.
aturan perusahaan tersebut telah membuat terjadinya gonta-ganti karyawan karena merasa tidak nyaman dengan aturan tersebut.
pertanyaan saya :
1. Apakah perusahaan tersebut melanggar undang2 yg sudah d tentukan mengenai pengadaan libur nasional?
2. Perusahaan menetapkan jam kerja dari pukul 07.30-19.00 tanpa adanya lembur, apakah jg melanggar sistem kerja 8 jam yg sudah d tentukan undang2?
3. Di perusahaan ini jg ada sistem potongan agent fee yang mencapai 25% dari bonus karyawan. sementara karyawan tdk mengetahui agent fee itu masuk kmn/utk siapa/knp angka prosentasenya sebesar itu?
sekian pertanyaan dari saya, mohon penjelasan dari pihak yang bisa menangani ttg aturan2 ketenagakerjaan...
terima kasih
Disposisi
Rabu, 01 Mei 2019 - 19:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 02 Mei 2019 - 11:08 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti